Wednesday, 22 March 2023

Berita

Berita Utama

Terima Aduan Soal Barang Milik PMI, Kepala BP2MI Tegaskan Pembelaan

-

00.02 1 February 2023 241

Terima Aduan Soal Barang Milik PMI, Kepala BP2MI Tegaskan Pembelaan

Jakarta, BP2MI (1/2) – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menerima audiensi dua perusahaan kargo yang mengadukan persoalan barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang disita Bea Cukai. 

Dalam audiensi pada Rabu (1/2) di Ruang Rapat Adelina Sau BP2MI tersebut, Usman dari PT. Jasa Antaran Logistik, memohon solusi atas barang-barang milik PMI yang dicegah. 

“Dalam satu tahun, kami sudah berupaya mediasi. Bahkan pernah video conference dengan Kepala Bea Cukai, yang ternyata ada regulasi-regulasi yang harus ditempuh, yang memang tidak mungkin segera dilaksanakan. Karena perlu komunikasi dengan PMI yang di Arab Saudi,” ujar Usman.

Lanjut Usman, dalam hal prasyarat pengiriman barang, dibutuhkan beberapa dokumen, seperti paspor. Namun, ia menuturkan bagi PMI yang bekerja di Arab Saudi, terkendala ditahannya paspor hingga habisnya masa kontrak. 

Menanggapi keluhan tersebut, Benny menjelaskan posisi BP2MI dalam pembelaan terhadap PMI. Menurutnya, walaupun sebenarnya kewenangannya bukan pada BP2MI, namun karena menyangkut barang milik PMI.

“Secara sederhana, ketika barang sudah bisa keluar dari Imigrasi sana, berarti sudah clear, tidak ada barang-barang yang diduga hasil kejahatan, membahayakan. Sampai ke sini memang sesuai undang-undang, petugas kita juga harus melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan pertama terkait dokumen, ketika ada informasi masuk hal yang mencurigakan, baru mungkin dibongkar,” kata Benny.

Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap barang-barang PMI menjadi wajar. Namun Benny ingin, agar dapat muncul solusi apabila barang yang telah diperiksa bukan barang yang melanggar hukum.

“Kan kita ingin mencari solusi, oke kalau sudah diperiksa tidak ditemukan barang-barang yang misal hasil kejahatan, masalah pidana hukum, terus mau diapain. Keinginan kita kalau udah clear, tidak ada hasil kejahatan, harus diputuskan dalam waktu tertentu dikembalikan ke PMI,” pungkasnya. **(Humas/MSA/AA)