Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Terima Informasi Pemberangkatan Ilegal, Kepala UPT BP2MI Wilayah Banten Berhasil Selamatkan 4 CPMI

-

00.12 8 December 2021 1506

Terima Informasi Pemberangkatan Ilegal, Kepala UPT BP2MI Wilayah Banten Berhasil Selamatkan 4 CPMI

Tangerang, BP2MI (7/12) - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Banten, Joko Purwanto, bersama tim mencegah pemberangkatan nonprosedural Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Arab Saudi, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (7/12/2021).

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, di mana Arab Saudi merupakan salah satu dari 19 negara yang dilarang penempatannya oleh pemerintah. 

“Saya menerima laporan dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Banten, bahwa akan ada 4 CPMI terdiri dari satu laki-laki dan tiga perempuan yang akan berangkat menuju Jeddah, Arab Saudi, melalui Bandara Soekarno Hatta. Mereka mengaku akan dipekerjakan sebagai petugas kebersihan di sebuah hotel, namun tidak memiliki kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI,” ujar Joko.

Saat mendapatkan informasi dari LSM Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada pukul 15.00 WIB, Joko yang saat itu sedang berada di Wisma Atlet Pademangan Jakarta untuk berkoordinasi terkait kepulangan 199 PMI ke daerah asal dari Malaysia bersama Dansatgas Penanganan Covid-19, langsung meluncur ke Bandara Soekarno Hatta.

Setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Joko menginstruksikan petugas BP2MI untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta, untuk mencegah keberangkatan 4 CPMI tersebut ke Timur Tengah. Tepat pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ke-empat CPMI yang berasal dari Kabupaten Serang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Cianjur tersebut. 

“Tindakan cepat dan terukur ini sesuai dengan perintah Kepala BP2MI untuk mencegah penempatan nonprosedural PMI. Sekali lagi saya tekankan, pemerintah tidak akan melarang warganya untuk bekerja ke luar negeri, asalkan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," jelas Joko.

Untuk proses lebih lanjut, UPT BP2MI Wilayah Banten berkoordinasi dengan UPT BP2MI Wilayah DKI Jakarta, untuk pendataan dan proses pemeriksaan lebih mendalam sebelum kepulangan ke Daerah Asal CPMI tersebut. **(Humas/UPT BP2MI Wilayah Banten/BNC)