Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

Tindak Lanjut Penghentian Sementara PMI ke Taiwan, BP2MI Temui 14 P3MI

-

00.12 7 December 2020 1952

Tindak Lanjut Penghentian Sementara PMI ke Taiwan, BP2MI Temui 14 P3MI.

Jakarta, BP2MI (7/12) – Kepala BP2MI Benny Rhamdani langsung melakukan pertemuan dengan 14 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang di-suspend dan 7 Sarana Kesehatan.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari  penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh otoritas Taiwan selama 14 hari mulai dari tanggal 4-17 Desember 2020

“Pertemuan ini terkait ditemukannya 111 PMI per tanggal 6 Desember 2020 yang terkonfirmasi positif saat berada di Taiwan.  Data PMI yang terkonfirmasi positif sebanyak 22 orang, telah kami dapatkan saat bertemu dengan TETO pada Rabu (2/12) lalu. Namun, data 89 orang PMI lainnya masih belum didapatkan dari Centers for Disease Control (CDC) Taiwan,” ujar Benny di kantor BP2MI, Jakarta, pada Senin (7/12).

Benny mengatakan, hasil pertemuannya dengan TETO pada Rabu (2/12), bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menangani Covid-19 karena keselamatan PMI adalah hukum tertinggi. Terbukti pada tanggal 9 September 2020, BP2MI telah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan PMI melakukan tes PCR sebelum berangkat ke negara penempatan. Surat Edaran ini kami keluarkan bahkan sebelum Otoritas Taiwan mengeluarkan ketentuan untuk swab PCR.

“Dengan adanya kejadian ini, BP2MI akan melakukan revisi terhadap Surat Edaran yang telah dikeluakan tanggal 9 September tersebut, dengan lebih tegas mencantumkan sanksi kepada P3MI jika ditemukan kembali PMI yang terkonfirmasi positif saat berada di negara penempatan, karena unsur kesengajaan dari P3MI dengan melakukan pemalsuan surat keterangan PCR,” tegasnya.

Benny menambahkan, BP2MI juga akan membentuk Tim Pengendalian yang melibatkan asosiasi P3MI, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, KDEI Taipei, TETO dan Kementerian Kesehatan serta Kementerian Ketenagakerjaan, utamanya untuk melakukan audit protokol kesehatan selama proses penempatan dan pelaksanaan tes PCR kepada calon PMI. “Supaya pemerintah Taiwan bisa melihat sendiri apakah PMI benar-benar telah melakukan pemeriksaan PCR sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Di samping itu, sebagai bentuk tracing di negara penempatan, Kepala BP2MI juga meminta klarifikasi kepada otoritas Taiwan terkait protokol kesehatan yang diberlakukan terhadap PMI di Taiwan, sejak PMI tiba di negara Taiwan hingga diterima di pemberi kerja. Selain itu, meminta nama-nama PMI yang terkonfirmasi positif untuk melakukan tracing dalam negeri sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk memberikan pelindungan kepada PMI.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BP2MI juga memberikan kesempatan kepada masing-masing P3MI dan Sarana Kesehatan untuk melakukan klarifikasi atas penerapan protokol kesehatan saat PMI akan diberangkatkan ke negara penempatan. Karena setelah penghentian sementara selama 14 hari, suspend tidak secara otomatis dibuka. Namun, akan diinformasikan kembali mengenai penerimaan PMI ke Taiwan oleh TETO. Dan bagi 14 PMI yang di-suspend, hanya bisa menempatkan kembali ke Taiwan jika telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI dan BP2MI, serta mendapatkan persetuuan dari CDC Taiwan.

"Untuk selanjutnya, kami akan melakukan pertemuan kembali dengan otoritas Taiwan yaitu TETO, untuk membicarakan tindak lanjut atas hasil pertemuan hari ini sehingga mendapatkan solusi terbaik utamanya bagi PMI yang sedang berproses dan akan segera berangkat ke negara penempatan yaitu Taiwan," tutup Benny.*** (Humas/SD)