Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Tindak Lanjuti Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, BP3MI Aceh Kunjungi Imigrasi Kelas I Banda Aceh

-

00.10 13 October 2022 1506

Tindak Lanjuti Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, BP3MI Aceh Kunjungi Imigrasi Kelas I Banda Aceh

Banda Aceh, BP2MI (13/10) – Tim dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas I Banda Aceh terkait Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, Senin (10/10/2022).

Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 sendiri, berkaitan tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang diterbitkan perubahahannya pada September 2022 lalu.

Kepala BP3MI Aceh, Jaka Prasetiyono, bersama tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya, yaitu bersilaturahmi dan menjalin koordinasi dengan pihak Imigrasi kelas I Banda Aceh, guna mengantisipasi, maupun tindakan pencegahan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin berangkat dengan jalur ilegal. Hal ini dilaksanakan terkait aturan baru Permenkumham No 18 tahun 2022.

“Dengan aturan baru dari Permenkumham, tidak perlu lagi surat rekomendasi dari Disnaker setempat dalam proses pembuatan paspor. Sehingga memudahkan CPMI yang ingin membuat paspor untuk bekerja ke luar negeri. Perlu adanya peningkatan pengawasan yang lebih aktif untuk mengantisipasi CPMI/PMI ilegal yang akan bekerja ke luar negeri,” ujar Jaka.

Kepala Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Telmaizul Syatri, menyambut baik kunjungan dari tim BP3MI Aceh tersebut, Telmaizul juga turut menyatakan bahwa ia sudah mempelajari peraturan baru tersebut. Ia menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya agar CPMI berangkat secara prosedural.

“Setelah dibuka kembali peluang kerja ke luar negeri pasca berkurangnya kasus Covid-19, mulai banyak pula yang melakukan proses pembuatan paspor PMI. Dalam proses pembuatan paspor kelak, akan lebih di intensifkan tahapan wawancara bagi CPMI, dengan kelengkapan dokumen yang nantinya diperlihatkan,” tuturnya.

Pihak Imigrasi, lanjut Telmaizul, perlu diberikan info tentang persyaratan apa saja bagi CPMI untuk ke luar negeri, sehingga kelak pihaknya dapat memberikan edukasi kepada CPMI agar bekerja secara prosedural dan aman ke luar negeri.

“Imigrasi merupakan pagar terakhir dalam melakukan pencegahan PMI ilegal ke luar negeri. Dengan kerja sama ini, kita dapat menciptakan sinergitas yang baik dan kompak, dalam melaksanakan pelindungan warga negara kita yang ingin bekerja ke luar negeri,” tutup Jaka. ** (Humas/BP3MI Aceh/DD)