Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

Tingkatkan Pemahaman Hukum dan Peraturan, BP3MI Banten Selenggarakan Pembinaan Literasi Hukum

-

00.10 7 October 2022 755

Tingkatkan Pemahaman Hukum dan Peraturan, BP3MI Banten Selenggarakan Pembinaan Literasi Hukum

Tangerang, BP2MI (7/10) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten menyelenggarakan pembinaan literasi hukum kepada verifikator dokumen penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tangerang, salah satu kantor pelayanan BP3MI Banten, Jumat (7/10/2022).

Kepala Biro Hukum dan Humas, Hadi Wahyuningrum, yang hadir sebagai narasumber menyampaikan, sebagai verifikator diperlukan ketelitian dan pemahaman terhadap peraturan terkait pelayanan kepada CPMI.

“Sebagai verifikator dokumen CPMI, setiap melakukan verifikasi harus sesuai dengan aturan yang ada dan jangan lupa untuk mendokumentasikannya baik melalui berita acara, foto, video, atau rekaman,” jelas Hadi Wahyuningrum atau yang akrab disapa dengan Yayuk.

Plt. Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra, menyampaikan, kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dari petugas verifikator terhadap landasan hukum dalam proses verifikasi dokumen penempatan CPMI.

Putra juga memberikan masukan agar dibuat peraturan yang menjelaskan tentang batasan dan definisi dari jabatan terendah seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Pada Permenaker No. 9 Tahun 2019 Pasal 34 Ayat 1c, Pekerja Migran Indonesia Perseorangan yang akan bekerja di negara tujuan penempatan tidak dipekerjakan pada jabatan yang terendah pada setiap sektor. Untuk jabatan terendah ini, belum ada definisi dan batasannya, sehingga mungkin dapat menjadi masukan bagi teman-teman di kantor pusat untuk membuat peraturan yang dapat menjelaskan terkait hal tersebut,” tambah Putra.

Beberapa verifikator yang hadir juga menyampaikan permasalahan apa saja yang pernah terjadi ketika melakukan verifikasi dokumen. Harapannya, para verifikator dapat memahami secara utuh terkait peraturan yang berlaku. * (Humas/BP3MI Banten/CLN)