Monday, 10 February 2025
logo

Berita

Berita Utama

Tinjau Shelter BP3MI Jakarta, Wamen Dzulfikar Dorong Pencegahan Dini Pekerja Migran Nonprosedural

-

00.02 4 February 2025 211

Wamen Dzulfikar Meninjau Shelter BP3MI Jakarta, Senin, (3/2/2025)

Jakarta, KemenP2MI (03/02) – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, meninjau Shelter BP3MI Jakarta, pada Senin (03/02/2025). Kunjungan ini dilakukan, menyusul pencegahan keberangkatan 25 Pekerja Migran Indonesia nonprosedural yang akan menuju Malaysia.

Dalam kunjungannya yang turut disertai oleh awak media, Wamen Dzulfikar menyoroti bahaya besar yang mengintai Pekerja Migran Indonesia nonprosedural.

Ia menegaskan, pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi sangat rentan mengalami kekerasan fisik dari majikan dan berbagai risiko lainnya.

Salah satu contoh tragis adalah peristiwa penembakan oleh Otoritas Maritim Malaysia yang menimpa lima Pekerja Migran Indonesia nonprosedural, di perairan Tanjung Rhu, pada Jumat (14/01/2025) lalu yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Lebih lanjut, Wamen Dzulfikar mengungkapkan berbagai modus yang digunakan oleh perusahaan ilegal dalam memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural.

“Salah satu modus yang sering digunakan adalah penyembunyian identitas perusahaan atau PT. Para korban biasanya baru mengetahui nama perusahaan yang memberangkatkan mereka setelah tiba di negara tujuan, seperti yang sering terjadi di Malaysia,” ungkap Wamen Dzulfikar.

Selain itu, ia juga menjelaskan sejumlah jalur tradisional yang kerap digunakan sebagai akses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural menuju Malaysia.

“Mereka biasanya menempuh jalur tradisional di sepanjang pesisir Sumatera yang berbatasan dengan Selat Malaka, seperti Kepulauan Riau, Meranti, Tanjung Balai, Dumai, dan Aceh,” jelasnya.

Menanggapi maraknya kasus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) tengah merancang program pencegahan sejak dini. Salah satu langkah yang ditempuh adalah koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerbitkan surat edaran bersama.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat tindakan pencegahan di tingkat desa. Dengan langkah cepat, kita bisa mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural sedini mungkin,” ujar Wamen Dzulfikar.

Lebih lanjut, Wamen Dzulfikar juga menyebut bahwa program ini akan dievaluasi dalam tiga bulan untuk mempertanyakan sejauh mana surat edaran tersebut telah tersebar—apakah sudah sampai ke tingkat aparat desa.

Selain itu, Wamen Dzulfikar mengatakan, KemenP2MI juga telah berkoordinasi dengan POLRI dalam upaya memperkuat pengawasan. Hasil pertemuan bulan lalu tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membentuk desk khusus guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sering kali berkaitan dengan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural.

“Dengan adanya langkah-langkah strategis ini, diharapkan upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif guna melindungi Pekerja Migran Indonesia dari risiko eksploitasi dan kekerasan di luar negeri,” tutup Wamen Dzulfikar.** (Humas/EMR).