Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Banda Aceh Fasilitasi Pemulangan Jenazah Pekerja Migran

-

00.10 5 October 2020 2209

UPT BP2MI Banda Aceh Fasilitasi Pemulangan Jenazah Pekerja Migran

Kota Fajar, BP2MI (5/10) – UPT BP2MI Banda Aceh memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Zulman, korban penusukan oleh rekan kerjanya di Penang - Malaysia. Jenazah tersebut dipulangkan melalui Bandara Kualanamu (KNO), Medan pada Jumat (2/10/2020) dan tiba di rumah duka Dusun Tapak Aulia, Desa Lawe, Kec. Kluet Timur, Kab. Aceh Selatan, pada Sabtu (3/10/2020). Kepala UPT BP2MI Banda Aceh, Jaka Prasetiyono, hadir di rumah duka untuk melakukan serah terima jenazah Alm. Zulman (22 tahun) serta memberikan santunan kepada pihak keluarga yang disaksikan oleh Muspika Kabupaten Aceh Selatan dan warga setempat.

Nopi, selaku keluarga menyampaikan bahwa Almarhum kembali ke Aceh untuk melakukan resepsi pernikahan. Setelah seminggu menikah, ia kembali bekerja ke Malaysia. Sayangnya, ia menjadi korban pemukulan dan penikaman yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya yang berasal dari Madura. Camat Kluet Timur, Zainal, yang turut hadir turut membenarkan hal tersebut. 

"Ya benar, korban meninggal dunia di Malaysia, diduga akibat pemukulan dan penikaman oleh PMI asal Madura. Korban sudah lama bekerja sebagai PMI di Malaysia. Setelah menikah baru-baru ini, ia kembali lagi ke Malaysia," ungkap Zainal.

Dalam kesempatan ini, Kepala UPT BP2MI Banda Aceh, Jaka Prasetiyono, berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan kiranya pelaku penusukan dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Saya juga perlu sampaikan kepada keluarga dan masyarakat agar tidak termakan bujuk rayu calo sehingga dengan mudah bekerja keluar negeri tanpa dokumen yang lengkap. Untuk bekerja ke luar negeri harus melengkapi persyaratan yang berlaku, antara lain kontrak kerja, visa kerja, paspor, BPJS Ketenagakerjaan, dan surat kesehatan. Persyaratan tersebut adalah bagian dari perlindungan diri Calon PMI dan PMI ketika mengalami masalah saat bekerja di Luar Negeri. Kalau ada yang mau bekerja ke luar negeri tapi tidak paham prosedurnya boleh hubungi kantor kami," ujar Jaka.

Jaka juga menambahkan bahwa untuk memerangi sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, BP2MI telah membentuk Satgas Pemberantasan Pengiriman Ilegal PMI. ** (Humas/UPT BP2MI Banda Aceh/FM-DD)