Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Banda Aceh Kembali Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Terkendala ke Dasal

-

00.09 29 September 2021 1120

UPT BP2MI Banda Aceh Kembali Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Terkendala ke Dasal

Banda Aceh, BP2MI (29/9)- Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Banda Aceh, kembali memfasilitasi pemulangan dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala dari Malaysia ke daerah asal (dasal). PMI tersebut bernama Abdul Muthaleb (31 tahun), asal Desa Gendong, Dusun Menasa Asan, Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Utara; dan Sayed Maulid Zikri (21 tahun) asal Kampung Monkelayu, Dusun Panglima, Kecamatan Gandapora, Kabupaten Bireun. 

Pemulangan Abdul Muthaleb dan Sayed Maulid Zikri tersebut dari Malaysia melalui Debarkasi Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sebelumnya mereka telah melewati masa karatina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. 

Subkoordinator Perlindungan UPT BP2MI Banda Aceh, Agustianur, mengatakan terima kasih kepada UPT BP2MI Serang, Banten, yang telah memfasilitasi pemulangan kedua PMI Terkendala ini dari debarkasi Soekarno-Hatta ke Aceh menggunakan pesawat Lion Air JT 210, pada Senin (27/9/2021).

“UPT Banda Aceh langsung memfasilitasi pemulangan PMI Terkendala tersebut menggunakan mobil travel yang siap mengantarkan ke daerah asalnya,” kata Agustianur.

Dari hasil pendataan diketahui bahwa Abdul Muthaleb bekerja sebagai penjual di sebuah kedai di Kota Penang, Malaysia, sejak 24 Juli 2019. Karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan, Abdul Muthaleb ditangkap dan menjalani masa tahanan Imigrasi Malaysia selama enam bulan tahanan. Sedangkan Sayed Maulid Zikri bekerja di bidang konstruksi di Kota Penang sejak Maret 2018, karena tidak memiliki dokumen, ia menjalani masa tahanan Imigrasi Malaysia selama empat bulan tahanan. ** (Humas/UPT BP2MI Banda Aceh/dewi)