Thursday, 28 March 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Bandar Lampung Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI, Wagub Lampung Terima Langsung Jenazah

-

00.10 2 October 2020 2588

UPT BP2MI Bandar Lampung Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI, Wagub Lampung Terima Langsung Jenazah

Bandar Lampung, BP2MI (2/10) - UPT BP2MI Bandar Lampung memfasilitasi serta mendampingi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terkena musibah tenggelam di Perairan Johor asal Lampung atas nama Rina  (31) dan diserahkan kepada pihak keluarga di Desa Teluk Dalem Ilir Kec. Rumbia Kab. Lampung Tengah, Jumat (02/10/2020). Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Chusnunia Chalim, turut hadir pada penerimaan di Cargo Bandara Raden Inten II. 

Almarhumah merupakan salah satu dari tujuh jenazah yang ditemukan dalam musibah tenggelamnya kapal yang membawa WNI di sekitar pantai C, Johor Bahru, pada hari Minggu (20/9/2020). Sebelumnya melalui koordinasi KJRI Johor Bahru dan UPT BP2MI di daerah asal para CPMI tersebut dilakukan penelusuran terhadap keluarga dan proses keberangkatannya. Setelah selesai dilakukan identifikasi dan otopsi terhadap tujuh jenazah tersebut maka secara bertahap jenazah yang berasal dari Lampung, Medan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau itu direpatriasi ke daerah asal.

Sementara itu, 9 WNI yang selamat berada di rumah detensi tahanan Imigrasi Malaysia akan terus diberikan pendampingan kekonsuleran oleh Perwakilan RI untuk menjamin hak-hak mereka terpenuhi. 

Kepala UPT BP2MI Bandar Lampung, Ahmad Salabi menyatakan bahwa indikasi dugaan adanya Tindak Pidana dalam proses penempatan PMI secara nonprosedural ini untuk dapat menjadi perhatian otoritas penegak hukum guna mendalami isu ini dan membawa para pihak yang terlibat sampai ke meja hijau.

”Kejadian ini jika terus berlangsung tanpa adanya tindakan akan merugikan dan membahayakan keselamatan CPMI/PMI," jelas Salabi.

Hal senada juga disampaikan oleh Wagub Lampung. Ia berpesan kepada para CPMI yang ingin bekerja keluar negeri untuk menempuh cara-cara yang prosedural.

"Bagi warga Lampung, dimohon jangan berangkat sebelum benar-benar siap, mulai dari persiapan kemampuan, mental, dan kelengkapan dokumen," ungkapnya.

BP2MI terus fokus dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), salah satunya dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak menimpa PMI akibat masih banyaknya PMI yang diberangkatkan oleh oknum-oknum secara ilegal atau nonprosedural. UPT BP2MI Bandar Lampung akan terus bersinergi dengan semua pihak.

Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan tentang Penetapan Negara tujuan penempatan tertentu bagi PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Negara Malaysia tidak termasuk dalam Negara tujuan penempatan dan hal ini pun sejalan dengan berlakunya kebijakan Pemerintah Malaysia dimana mereka tidak mengijinkan masuk bagi Negara-negara yang mempunyai Kasus Covid-19 melebihi 150.000, termasuk salah satunya Indonesia.** (Humas/UPT BP2MI Bandar Lampung/GUMAY)