Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Bandung Fasilitasi Kepulangan CPMI Non-Prosedural ke Tasikmalaya, Jawa Barat

-

00.08 25 August 2021 1812

UPT BP2MI Bandung Fasilitasi Kepulangan CPMI Non-Prosedural ke Tasikmalaya, Jawa Barat

Bandung, BP2MI (25/8) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat memfasilitasi pemulangan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural atas nama Noneng Susanti (38) asal Desa Cigending, Kecamatan Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021).

Noneng tiba di UPT BP2MI Serang kemudian diantar oleh petugas UPT BP2MI Serang ke UPT BP2MI Bandung. CPMI tersebut tiba di Bandung pada  Rabu (25/8/2021) pukul 10.30 WIB dan disambut secara langsung oleh petugas UPT BP2MI Bandung.

Noneng Susanti merupakan salah satu CPMI korban penempatan non-prosedural yang ditemukan oleh UPT BP2MI Pekanbaru, Rabu (18/8/2021) melalui laporan dari salah satu CPMI. UPT BP2MI Pekanbaru kemudian memulangkan 4 CPMI yang terdiri dari 2 orang CPMI asal Lampung, 1 orang CPMI asal Banten, dan 1 orang CPMI asal Jawa Barat.

Noneng Susanti mengungkapkan, awal mulanya ia memiliki keinginan untuk bekerja kembali ke luar negeri.

"Saya mendapatkan informasi lowongan pekerjaan ke luar negeri melalui akun Facebook atas nama Bu Mimin. Kemudian, dia mengarahkan saya untuk bekerja ke luar negeri yang disalurkan melalui salah satu agency tenaga kerja di Indonesia. Saya diharuskan untuk menghubungi Pak Nur selaku sponsor,” ujar Noneng

Berdasarkan pengakuan dari Pak Nur, lanjut Noneng, kemudian diarahkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk keberangkatan ke Malaysia. Noneng kemudian melakukan pembuatan paspor di Jakarta Pusat, melakukan proses medical checkup di Amalia, vaksinasi di Ciracas pada tanggal 18 Juli 2021, dan tes PCR pada tanggal 8 Agustus 2021. Selama melakukan proses tersebut, Noneng tinggal di rumah kakak iparnya di Cikarang. Noneng kemudian diarahkan untuk terbang ke Pekanbaru pada tanggal 10 Agustus 2021.

Setelah tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Noneng diarahkan untuk mengendarai taksi dan mobil ke suatu tempat. Ia tiba di kebun sawit bersama 30 orang lainnya yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Diketahui bahwa Noneng mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta dari Pak Nur yang ditransfer kepada rekening adik Noneng. Setibanya di kebun sawit, Noneng kembali mendapatkan uang kembali sebesar Rp 1,5 juta dari Pak Nur. Pada tanggal 18 Agustus 2021, salah satu CPMI non-prosedural kemudian melapor kepada petugas untuk dipulangkan. Di hari yang sama, UPT BP2MI Pekanbaru kemudian memulangkan 4 CPMI yang salah satunya adalah Noneng.

Kepala UPT BP2MI Bandung Erwin Rachmat mengatakan, bagi masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri agar mematuhi peraturan pemerintah agar bekerja ke luar negeri secara prosedural. “Negara hadir untuk melindungi CPMI yang merupakan korban-korban calo atau sponsor ilegal. Calo-calo ini selanjutnya akan kami lacak dan kami tindak,” ujarnya,

Selanjutnya, Noneng didampingi oleh Tim Pelindungan UPT BP2MI Bandung untuk dipulangkan ke daerah asalnya di Kabupaten Tasikmalaya. * (Humas/UPT BP2MI Bandung/Wily/Ridwan)