Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Bandung Kawal Kasus Gugatan Perselisihan Hak PMI ABK dengan PT Gafa Samudra Abadi

-

00.10 1 October 2021 1866

UPT BP2MI Bandung Kawal Kasus Gugatan Perselisihan Hak PMI ABK dengan PT Gafa Samudra Abadi

Bandung, BP2MI (1/10) – Tim Crisis Center (CC) dari Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Bandung mengawal penyelesaian kasus gugatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah Kapal (ABK) atas nama Arifin Sastra Negara dan Siswo Prayetno yang mengajukan gugatan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja PT Gafa Samudra Abadi (GSA).

Tim CC melakukan pendampingan pendaftaran gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung utuk PMI ABK atas nama Siswo Prayetno dan Arifin Sastra Negara. Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial ini dilakukan setelah proses mediasi atas penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial tripartit di Disnakertrans Kabupaten Garut berakhir ditandai dengan dikeluarkannya surat Anjuran dan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang tidak mendapatkan respon dari PT GSA.

Pendaftaran gugatan di PHI ini sekaligus menandakan babak baru dalam penyelesaian kasus ABK dari PT GSA sejak penggerebekan yang dipimpin oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, pada 19 Agustus 2020 di penampungan PMI ABK PT GSA di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Terhadap PT GSA, para ABK atas nama Arifin Sastra Negara dan Siswo Prayetno didampingi tim pengacara MAHA Law Office yakni Hendra Septianus, Asep Rohman, Meggie Sumegie, dan Abdul Gani untuk menggugat PT GSA agar membayarkan sisa gaji para penggugat berikut bunga keterlambatan pembayaran upah.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang pengupahan, ketika pengusaha atau perusahaan terlambat membayar upah yang menjadi hak para pekerja itu ada nilai dendanya dari nilai per hari sampai per bulan. Cuma ada batas maksimal ketika upah denda melebihi nilai upah maksimalnya 50%,” ujar Hendra.

Sementara itu, Mulyo Basuki selaku koordinator tim CC UPT BP2MI Bandung berpesan kepada Arifin, “Mohon bersabar, kami akan terus mengawal proses persidangan di PHI sampai hak-hak kalian terpenuhi." jelasnya. * (Humas/UPT BP2MI Bandung/Ridwan)