Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Kendari Bersama Disnaker Kabupaten Buton Sosialisasikan PMI Prosedural Aman dan Terlindungi

-

00.11 17 November 2021 1433

UPT BP2MI Kendari Bersama Disnaker Kabupaten Buton Sosialisasikan PMI Prosedural Aman dan Terlindungi

Kendari, BP2MI (17/11) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Sulawesi Tenggara melakukan sosialisasi tata cara menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan 16 dan 17 November 2021 ini difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buton dan dilaksanakan di tiga Kecamatan yang berbeda yaitu di kantor Desa Matawia Kecamatan Wolowa, Kantor Desa Kumbewaha Kecamatan Siontapina, dan di Desa Kamelanta Kecamatan Kapontori.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buton, Sumiati, yang membuka kegiatan sosialisasi ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada kepala UPT BP2MI Kendari yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk hadir sebagai  narasumber utama dalam kegiatan ini.

“Tiga desa ini dipilih berdasarkan data pemulangan PMI terkendala dari BP2MI. Kami berinisiatif untuk melaksanakan sosialisasi ke tiga desa ini. Harapan kami semoga para warga masyarakat di tiga desa ini dapat bekerja ke luar negeri secara resmi dengan mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar mendapatkan perlindungan,” jelas Sumiati.

Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tenggara, La Ode Askar menyampaikan terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buton yang telah memfasilitasi kegiatan ini.

La Ode juga mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat kita khususnya di Kabupaten Buton agar berangkat bekerja ke luar negeri  secara prosedural supaya aman dan terlindungi.
 
“Para PMI yang bekerja ke luar negeri merupakan pahlawan devisa negara yang harus dilindungi. Hal ini juga sejalan dengan sembilan program proritas BP2MI yang dicanangkan oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani yaitu melayani PMI secara VVIP dan memerangi sindikat pemberangkatan CPMI secara ilegal,” kata La Ode.

Saya mengimbau, para warga masyarakat agar mengikuti tahapan penempatan sesuai regulasi yang berlaku agar dapat terlindungi secara maksimal baik secara sosial, ekonomi, maupun hukum.

Jika ada warga yang masih memiliki anggota keluarga yang tengah bekerja ke luar negeri tetapi tidak prosedural dapat disampaikan kepada BP2MI Kendari sehingga dapat difasilitasi  kepada stakeholder terkait   untuk pemulangannya.

Selain itu, La Ode menyampaikan risiko menjadi PMI non prosedural berpotensi menjadi korban penipuan juga kekerasan dan tidak ada jaminan asuransi dan perlindungan secara maksimal dari pemerintah.

Di akhir sambutannya, La Ode menyampaikan tugas pemerintah desa dalam pelindungan PMI sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 42 dan PP Nomor 59 tahun 2021 tentang pelaksanaan pelindungan PMI Pasal 78.

“Pemerintah desa melakukan verifikasi dokumen data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan CPMI, melakukan pemantauan pemberangkatan dan pemulangan PMI serta melakukan pemberdayaan  kepada CPMI, PMI dan keluarganya,” tutup La Ode. * (Humas/UPT BP2MI Kendari)