Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Kendari Fasilitasi Pemulangan 6 PMI Sampai ke Daerah Asal

-

00.07 9 July 2020 1793

UPT BP2MI Kendari Fasilitasi Pemulangan 6 PMI Sampai ke Daerah Asal

Kendari, BP2MI (9/7) – Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi pemulangan 6 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Sultra yang didepotrasi dari Malaysia.

Sebelumnya, keenam PMI tersebut dipulangkan melalui jalur laut menggunakan Kapal Talla Express dan dibiayai oleh UPT BP2MI Nunukan. Mereka tiba di Pelabuhan Pare-pare, Sulawesi Selatan, Jumat (3/7/2020) Kemudian difasilitasi dan dibiayai oleh UPT BP2MI Makassar menuju Kota Kendari menggunakan Bus Cahaya Ujung. 

Keenam PMI tersebut merupakan warga Sulawesi Tenggara dengan rincian tiga orang warga Kab. Wakatobi, dua orang warga Kab. Konawe Selatan, dan seorang Warga Kab. Konawe Utara.

Petugas pengelola Perlindungan UPT BP2MI Kendari, Reskiyanti mengatakan, UPT BP2MI Kendari memfasilitasi dan membiayai pemulangan 6 orang PMI-B tersebut sampai ke daerah asalnya. Adapun untuk tiga orang PMI asal Kab. Wakatobi untuk sementara diinapkan di Kota Kendari karena tidak adanya rute keberangkatan dan akan diberangkatkan Kamis (9/7/2020) menggunakan kapal Napoleon 777.

Karena masih dalam masa pandemi COVID-19, para PMI asal Sultra ini telah menjalani Protokol kesehatan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 yang ada di Pelabuhan Nunukan, Pelabuhan Pare-pare, hingga tiba di pelabuhan Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara. Setelah itu mereka diperiksa lagi kesehatannya dan dinyatakan non reaktif, sehingga layak untuk melanjutkan perjalanan.

Reskiyanti memberikan nasehat kepada 6  PMI tersebut agar tidak lagi berangkat secara non prosedurall ke luar negeri.

"Menurut data kami, di awal bulan Juli 2020 ini UPT BP2MI Kendari sudah memfasilitasi 15 orang PMI yang dideportasi dari Malaysia tanpa membawa uang sepeser pun. Sehingga ini kita jadikan pelajaran supaya tidak berangkat lagi secara nonprosedural. Padahal berangkat bekerja ke luar negeri resmi lebih sederhana, mudah, cepat, dan murah (bebas biaya) pada seluruh UPT BP2MI di daerah-daerah," ungkapnya.

Ia menjelaskan,  bahwa calon PMI resmi tinggal memenuhi prasyarat dokumen yang telah ditentukan. "Menjadi PMI resmi memperoleh jaminan dan kepastian hukum yang lebih baik.  Hak-hak  diterima PMI juga lebih jelas selama dia bekerja di luar negeri," tutupnya. (Humas UPT-BP2MI Kendari/Umar)