Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Kendari Fasilitasi Pemulangan Empat PMI Asal Sultra

-

00.06 17 June 2020 1973

UPT BP2MI Kendari Fasilitasi Pemulangan Empat PMI Asal Sultra

Kendari, BP2MI (17/6) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi pemulangan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dideportasi dari Malaysia. PMI tersebut tiba di Bandara Udara Haluoleo, Sultra, Selasa (16/6/2020).

Keempat PMI-B yakni Rizal Lainaya asal daerah Kabupaten Buton Tengah, Safiudin asal daerah Kabupaten Muna, Mariani asal daerah Kota Bau-Bau dan Sudirman asal daerah Kabupaten Bombana. 

Mereka berangkat bekerja ke Malaysia secara nonprosedural dan hanya bermodalkan paspor mengikuti arahan rekannya yang sedang bekerja di sana. Namun, akhirnya mereka ditangkap oleh pihak kepolisian Malaysia dan dijebloskan ke dalam penjara beserta puluhan PMI nonprosedural lainnya sebelum akhirnya dipulangkan.

Selama pandemi COVID-19, PMI bermasalah asal Sultra ini telah menjalani Protokol kesehatan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan dinyatakan negatif sebelum dipulangkan dari Serang dengan menggunakan pesawat Lion Air. Mereka dijemput langsung oleh Kepala UPT BP2MI Kendari, M. Syachrul Afriyadi,  beserta  Petugas Pengelola Perlindungan, Reskiayanti.

Setelah tiba di Kendari, mereka tidak langsung dipulangkan ke daerah masing-masing. Sebelum dipulangkan mereka menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol kepulangan WNI oleh Kantor Kesehatan Bandar Udara Haluoleo Kendari. Setelah hasil pemeriksaannya nonreaktif, para PMI tersebut Selanjutnya dinyatakan boleh dipulangkan oleh Gugus Tugas Covid-19. Sesuai dengan protokol kepulangan WNI-B/PMI-B tersebut wajib untuk melakukan karantina secara mandiri selama 14 hari di rumah. Namun,  jika terjadi gejala-gejala seperti demam, batuk, flu, sesak nafas, dan letih agar segera memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat.

Syachrul berpesan agar mereka tidak lagi berangkat secara nonprosedural dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Ia mengajak seluruh stakeholders untuk secara bersama-sama bersinergi memutus mata rantai keberangkatan PMI nonprosedural karena akan merugikan pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga PMI.

"UPT BP2MI Kendari selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang secara khusus menangani pelayanan dan pelindungan PMI meminta kepada calon PMI untuk mengikuti prosedur yang benar, agar tidak timbul kerugian bagi dirinya dan keluarganya," tutupnya. ** (Humas UPT-BP2MI Kendari/Umar)