Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

UPT-BP2MI KENDARI Fasilitasi Pemulangan PMI Nonprosedural asal Sultra Deportasi Malaysia

-

00.04 16 April 2020 2272

UPT-BP2MI KENDARI Fasilitasi Pemulangan PMI Nonprosedural asal Sultra Deportasi Malaysia

Kendari, BP2MI (16/04) Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi pemulangan sebanyak 8 (delapan) orang PMI nonprosedural asal Sultra yang didepotrasi dari negara Malaysia. Berdasarkan hasil penanganan deportasi Warga Negara Indonesia bermasalah sebanyak 33 orang  dan dipulangkan dari Malaysia  tanggal 9-10 April 2020 melalui transportasi Udara dan tiba di Bandar Udara Kualanamu Medan di Jemput oleh UPT-BP2MI wilayah Sumatra Utara.

Selama pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) Ke delapan PMI Bermasalah asal Sultra ini telah menjalani Protokol kesehatan dari pihak kesehatan negara Malaysia dan juga dari pihak kesehatan Negara indonesia dan dinyatakan negatif. Kemudian pada tanggal 13 april 2020 para PMI tersebut dipulangkan dari Medan dengan menggunakan pesawat Batik Air JT972 tujuan Medan ke Batam dan tujuan Sultra melakukan transit di Jakarta sehingga tiba di Bandar Udara Haluoleh Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 14 April Pukul 13.00 WITA.

Sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing dilakukan lagi pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis yang bertugas di ruang observasi Bandar Udara Haluoleo untuk memastikan keadaan kesehatan mereka. Setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sulawesi Tenggara, seluruhnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing sesuai dengan surat edaran pemerintah Sultra terkait penanganan PMI dari luar negeri guna untuk menghindari penyebaran pandemi COVID-19.

Kepala UPT-BP2MI Kendari, M. Syachrul Afriyadi, memberikan nasihat agar mereka tidak lagi berangkat secara nonprosedural dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku karena dalam proses pelayanan penempatan PMI prosedural, lebih sederhana, mudah, cepat dan murah (bebas biaya). Calon PMI hanya harus memenuhi prasyarat dokumen yang telah ditentukan. Menjadi PMI procedural memperoleh jaminan dan kepastian hukum yang lebih baik atas hak-hak yang mesti diterima PMI selama mereka bekerja di Luar Negeri. (Humas UPT-BP2MI Kendari/Umar)