Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Kendari Telusuri PMI Terkendala Asal Sulawesi Tenggara yang Viral di Media Sosial

-

00.08 10 August 2021 1182

UPT BP2MI Kendari Telusuri PMI Terkendala Asal Sulawesi Tenggara yang Viral di Media Sosial

Kendari, BP2MI (10/08) - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Askar, melakukan pertemuan dengan keluarga dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Asniar yang tengah viral di media sosial karena mengunggah permintaan bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia.

Pada pertemuan tersebut, hadir pula Haswati selaku Kabid Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sultra, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Nurhayati yang memberangkatkan Asniar ke Arab Saudi. Pertemuan ini dilakukan di kantor UPT BP2MI Kendari pada hari Selasa (10/8/2021).

Pertemuan ini menindaklanjuti tentang PMI atas nama Asniar yang berasal dari Kabupaten Konawe. Asniar mengunggah di media sosial dan meminta bantuan untuk pulang ke Indonesia. Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, Asniar diberangkatkan pada tahun 2019 oleh Nurhayati yang juga merupakan anggota keluarga dari PMI.

Menurut pengakuan dari Nurhati, Asniar datang dengan suaminya ke rumahnya untuk mencari informasi tentang cara bekerja ke luar negeri. ”Saya jelaskan bahwa saat ini tidak ada penempatan kerja ke luar negeri, tapi saya ada kenalan yang bisa membantu untuk dihubungkan ke agency di luar negeri atas nama Pak Ibrahim yang berdomisili di Makassar. Dulu ia mengurus saya bekerja ke luar negeri. Saya fasilitasi keinginan Asniar untuk bekerja ke luar negeri dengan Pak Ibrahim via telepon. Kemudian, tiket atas nama Asniar dikirimkan oleh Pak Ibrahim dari Makassar beserta dana untuk uang saku sebesar Rp 3 juta,” pungkas Nurhati.

Asniar berangkat tanpa mengantongi persyaratan sesuai prosedur sebagai PMI sebelum bekerja ke luar negeri. Setibanya di Jakarta, Asniar dijemput oleh Ibu Lilis sebagai perwakilan agency Dubai (Al Manara Labour Recruitment Est) di Indonesia. Asniar diberangkatkan secara nonprosedural ke luar negeri yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan saat ini PMI Terkendala tersebut masih dalam proses pemulangan ke Indonesia.

Sesuai dengan permintaan dari PMI dan pihak keluarga kepada BP2MI melalui UPT BP2MI Kendari agar Asniar dapat dipulangkan kembali ke Indonesia, UPT BP2MI kemudian telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk membantu proses pemulangan PMI tersebut. * (Humas/UPT BP2MI Kendari)