Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Lampung Fasilitasi Pemulangan 10 Pekerja Migran

-

00.05 13 May 2020 2679

UPT BP2MI Lampung Fasilitasi Pemulangan 10 Pekerja Migran

Bandar Lampung, BP2MI (13/5) - Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Lampung memfasilitasi  4  calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari PT Tritunggal Nuansa Primatam  serta   6  orang  PMI  yang tiba  di Asrama Haji Provinsi Lampung, Rabu (13/5/2020).

Sejak Januari – 13  Mei 2020,  UPT BP2MI  Lampung telah  memfasilitasi  memfasilitasi pemulangan  sebanyak  140 orang  PMI   dari berbagai kategori, baik PMI prosedural maupun nonprosedural.

Kepala UPT BP2MI Lampung, Ahmad  Salabi mengatakan, ke 10 orang PMI tersebut terdiri dari 6 orang PMI dari Malaysia dan Taiwan.  Pemulangan 4 orang Calon PMI ini merupakan tindak lanjut dihentikannya pemberangkatan ke luar negeri pasca dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 151 Tahun 2020 tentang penghentian sementara penempatan  PMI yang  berlaku tanggal 20 Maret 2020 akibat pandemi Covid-19. 

"Penghentian sementara penempatan pekerja Migran tidak hanya diberlakukan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Namun,  juga berlaku untuk pekerja migran yg dipekerjakan untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS), PMI yang berangkat secara mandiri, juga PMI/ABK yang bekerja di kapal, baik kapal niaga atau perikanan berbendera asing," ungkap Salabi.
Salabi menambahkan, 4  CPMI ini sebelumnya berada di  Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) PT Tritunggal Nuansa Primatama Bekasi yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura. Namun,  harus ditunda dan dipulangkan ke daerah asalnya. PMI yang berada di penampungan tersebut berjumlah 89 orang dan telah dipulangkan secara bertahap sejak tanggal 5 Mei 2020. Dari hasil rapid test, dinyatakan semuanya negatif Covid-19.
Ke 4 orang CPMI  yaitu Idawati asal Desa Rejo Binangun, Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, Rina Oktaviani asal Desa Sindang Anom, Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Sunarsih asal Desa Sadar Srijaya Kec. Bandar Sribawono, Kab. Lampung Timur, dan Yesi Hariyani asal Desa Tias Bangun, Pubian, Kab Lampung Tengah.


Menurut Salabi, upaya pemulangan ini dilakukan dalam rangka perlindungan CPMI dalam situasi pandemi untuk meminimalisir potensi terpapar Covid-19 selama di penampungan. Proses pemulangan ini harus mengutamakan keselamatan PMI dan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19. Kesepuluh pekerja migran tersebut langsung diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk menjalani karantina mandiri selama 14 hari. 

Sedangkan, ke 6 PMI deportasi tersebut, yaitu Suprihatin asal Desa Margomulyo, Tumi Jajar Kab. Tulang Bawang, Tri Cahyono asal Desa Gunung Pasir Jaya, Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, Yunita Sari asal Desa Sri Minosari, Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Jumiati asal Desa Banjar Kuripan, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Ferdiana Ningsih asal Desa Bandar Agung, Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, dan Frendi Mukri asal Desa Bumiharjo, Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. * (Humas/UPT BP2MI Lampung/Muh.Meidi)