Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Makassar Fasilitasi Kepulangan PMI Korban TPPO

-

00.11 24 November 2020 2123

UPT BP2MI Makassar Fasilitasi Kepulangan PMI Korban TPPO

Makassar, BP2MI (24/11) - UPT BP2MI Makassar memfasilitasi pemulangan PMI l korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  berinisial HA (24) ke Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, Minggu (22/11).

Kepala Seksi Perlindungan UPT BP2MI Makassar, Purworini Indah Setyasih mengatakan,  awalnya, HA diajak seorang calo bernama Sarifah Maryam pada Desember 2019, yang menawarkan pekerjaan di Saudi Arabia bersama dua rekannya yang lain, SMY dan SK. HA pun tertarik karena dijanjikan gaji sebesar Rp 4.500.000 pada bulan pertama dan kedua, dan Rp 7.500.000 pada bulan ketiga hingga selesainya kontrak selama dua tahun.

HA kemudian diberangkatkan menuju Riyadh pada awal tahun 2020. Sesampainya di Riyadh, HA bukannya bekerja di Terapi Spa sebagaimana yang dijanjikan, tetapi di sebuah rumah makan “remang-remang”. Selama bekerja, HA, SMY, dan SK tidak pernah menerima gaji.  Mereka bertiga seringkali dianiaya oleh majikannya.

Purworini menyampaikan keterangan bahwa Kasus HA ini sudah ditangani oleh Polda Sulawesi Barat sejak Agustus-September 2020. Di mana pihak keluarga yang melaporkan kasus tersebut. Pihak Polda Sulawesi Barat juga telah berkoordinasi dengan UPT BP2MI Makassar. Kasus tersebut kemudian disuarakan ke BP2MI Pusat untuk kemudian ditindaklanjuti bersama KBRI Riyadh.

Berdasarkan keterangan yang telah diterima, KBRI kemudian menyampaikan nota doplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi terkait permohonan klarifikasi kebenaran aduan yang disampaikan PMI dan permohonan tindak lanjut dari lembaga Arab Saudi terkait.

Setelah penyampaian Nota Diplomatik tersebut, KBRI akhirnya berhasil mengamankan HA dari kediaman Kafil (majikan) atas bantuan salah satu keluarga Kafil pada 28 September 2020, yang juga bersedia membantu proses pembuatan exit permit dan pemesanan tiket pemulangan HA ke Indonesia.

Kedua rekan HA masih berada di Arab Saudi. SK telah berada di KBRI pada 23 Oktober 2020 dan sedang menunggu proses pemulangannya, sedangkan SMY masih berada di kediaman majikannya karena pihak Kafil tidak kooperatif dan SMY juga belum merespons telepon dari KBRI.

Purworini menyerahterimakan HA kepada pihak keluarga yaitu ibu dari HA, Harbiati, yang hadir menjemput di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. 

Di sela-sela kegiatan Rakornis, Kepala UPT BP2MI Makassar, Mohd. Agus Bustami  mengatakan bahwa BP2MI dengan tegas melawan TPPO.

"Perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang, khususnya Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan cukup berat hukuman bagi pelaku TPPO yang sangat merugikan masyarakat," ungkap Agus.

Agus Bustami juga berpesan pada setiap Calon OMI untuk hati-hati dan waspada terhadap berbagai pihak yang terindikasi melakukan TPPO. *** (Humas/UPT BP2MI Makassar/Nila)