Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Makassar Fasilitasi Pemulangan 14 PMI ABK Kapal Pesiar New Amsterdam

-

00.06 11 June 2020 997

UPT BP2MI Makassar Fasilitasi Pemulangan 14 PMI ABK Kapal Pesiar New Amsterdam

Makassar, BP2MI (11/06) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Makassar kembali memfasilitasi pemulangan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah Kapal (ABK) asal Sulawesi Selatan yang dipulangkan akibat pandemi Covid-19. Keempat belas PMI tersebut merupakan PMI ABK yang bekerja di Kapal Pesiar New Amsterdam milik perusahaan Belanda.

Sejak Maret 2020, Kapal New Amsterdam telah berhenti di Amerika Serikat dan tidak beroperasi lagi akibat pandemi Covid-19. Mereka tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada Rabu (10/6) pukul 07.55 WITA dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menumpang pesawat Citilink.

Kepala Seksi Perlindungan UPT BP2MI Makassar, Purworini Indah Setyasih menyebutkan informasi kepulangan PMI sejak Senin, 8 Juni 2020 dari UPT BP2MI Jakarta dan UPT BP2MI Makassar segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kantor KKP Makassar untuk dilakukan penjemputan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.  

"Seluruh biaya pemulangan PMI ditanggung oleh perusahaan tempat ia bekerja. Sebelum kembali ke Makassar, keempat belas PMI telah melaksanakan karantina mandiri di Kapal New Amsterdam selama perjalanan pulang dari Amerika hingga Jakarta selama 3 bulan. Keseluruhan biaya karantina juga telah ditanggung oleh manajemen New Amsterdam," ujar Purworini.

Purworini juga menjelaskan, pemulangan PMI merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu pemulangan ABK kali ini juga difasilitasi pemulangannya hingga yang bersangkutan sampai dengan selamat ke keluarganya.

Lebih lanjut, Purworini mengimbau kepada para PMI ABK tersebut agar melaporkan diri ketika akan kembali bekerja ke luar negeri. Sesuai dengan amanat UU No 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan termasuk dalam kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga pemerintah dapat melindungi secara maksimal baik sebelum berangkat bekerja, selama bekerja dan sepulangnya ke Tanah Air.*** (Humas/UPT BP2MI Makassar/Arif)