Thursday, 28 March 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Manado Fasilitasi Kepulangan ABK asal Kota Manado

-

00.06 9 June 2020 1520

UPT BP2MI Manado Fasilitasi Kepulangan ABK asal Kota Manado

Manado, BP2MI (9/6) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Manado kembali memfasilitasi pemulangan Chandra Barus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah Kapal (ABK) asal Kota Manado yang dipulangkan akibat pandemi Covid-19. Chandra merupakan PMI ABK yang bekerja di Kapal Pesiar New Amsterdam milik perusahaan Belanda. Sejak Maret 2020, Kapal New Amsterdam telah berhenti di Amerika Serikat dan tidak beroperasi lagi akibat pandemi Covid-19. Chandra Barus tiba di Bandara Samratulangi Manado pada Senin (8/6) pukul 08.55 WITA dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menumpang pesawat komersial.

Kepala UPT BP2MI Manado, Hard F. Merentek menyebutkan informasi kepulangan Chandra sejak Minggu, 7 Juni 2020 dari UPT BP2MI Jakarta dan segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kantor KKP Manado untuk dilakukan penjemputan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.  

"Seluruh biaya pemulangan Chandra ditanggung oleh perusahaan tempat ia bekerja. Sebelum kembali ke Manado, Chandra telah melaksanakan karantina mandiri di Kapal New Amsterdam selama perjalanan pulang ke Tanah Air, dari Amerika hingga Jakarta selama 3 bulan. Keseluruhan biaya karantina juga telah ditanggung oleh manajemen New Amsterdam," kata Hard. 

Hard juga mengatakan setibanya di Manado, Chandra langsung dijemput oleh tim dari Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Manado untuk dipulangkan langsung ke keluarganya. Ia menyebutkan bahwa fasilitas pemulangan merupakan bagian dari tugas pemerintah untuk melindungi warga negaranya.

"Pemulangan PMI merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu pemulangan ABK kali ini juga kami fasilitasi pemulangannya hingga yang bersangkutan sampai dengan selamat ke keluarganya," ungkapnya.

Lebih lanjut Hard mengimbau kepada para PMI ABK tersebut agar melaporkan diri ketika akan kembali bekerja ke luar negeri.  Imbauan yang sama juga berlaku untuk seluruh masyarakat Sulawesi Utara dan Gorontalo yang hendak bekerja ke negara lain sebagai pekerja migran Indonesia. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan masuk dalam kategori pekerja migran Indonesia, sehingga pemerintah dapat melindungi secara maksimal baik sebelum berangkat bekerja, selama bekerja dan sepulangnya ke Tanah Air.

"Hal yang sama juga saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara dan Gorontalo yang hendak berangkat bekerja di negara asing, untuk melapor ke UPT BP2MI Manado atau Dinas Tenaga Kerja setempat agar dapat melindungi Anda dari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga sebagai bentuk perlindungan diri sendiri ketika akan bekerja ke negeri orang," jelasnya. *** (Humas BP2MI/UPT BP2MI Manado/Lia)