Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Mataram Turut Berperan dalam Sidang Kasus TPPO

-

00.06 29 June 2020 2148

UPT BP2MI Mataram Turut Berperan dalam Sidang Kasus TPPO

Mataram, BP2MI (29/06/2020) - UPT BP2MI Mataram berkomitmen dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus TPPO di Pengadilan Negeri Mataram, pada Kamis (25/6/2020).

Hadir sebagai saksi ahli, Kepala Seksi Penyiapan dan Penempatan UPT BP2MI Mataram, Raden Joned Raditya Brahmanto, yang sebelumnya bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum, sesuai dengan surat panggilan dari pengadilan sebagai saksi ahli dalam kasus TPPO tersebut.

Sidang menghadirkan tersangka berinisial HR dengan korban TPPO berinisial N. Dalam dakwaannya, HR dikenakan pasal 10 dan pasal 11 Jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Adapun kronologi kasus ini ada korban N diberangkatkan oleh terdakwa HR menuju Qatar dan dijanjikan akan bekerja di sana sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Namun sesampainya di Qatar, korban hanya bekerja selama 7 (tujuh) bulan dan agen mengirim korban ke Turki. Korban dipekerjakan di Turki selama 9 (Sembilan) bulan tanpa digaji dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari majikan di Turki.

Raden Joned sebagai saksi ahli mengatakan bahwa bahwa proses penempatan korban N tidak sesuai dengan prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga tidak dibenarkan.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015, negara Qatar merupakan salah satu negara yang diberlakukan moratorium untuk penempatan PMI sektor informal sesuai dengan jabatan yang dijanjikan kepada korban N," jelas Raden Joned.

Masih menurut Raden Joned, terdakwa juga melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 yang berbunyi “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 69 dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milliar rupiah)”. Adapun Pasal 69 berbunyi "Orang Perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia".

"Selain melanggar Undang-Undang Pelindungan PMI karena menempatkan PMI secara perseorangan di negara yang sedang moratorium, kasus tersebut juga dapat dimasukkan dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," pungkas Raden Joned.
** (Humas/UPT BP2MI Mataram/AD)