Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Medan Fasilitasi Pemulangan Tiga PMI dari Malaysia

-

00.12 4 December 2020 1102

UPT BP2MI Medan Fasilitasi Pemulangan Tiga PMI dari Malaysia

Medan, BP2MI (3/12) - UPT BP2MI Medan kembali memfasilitasi pemulangan tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Konsul Jenderal RI Penang, Malaysia ke Bisa Tenggara Timur, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Ketiga PMI tersebut tiba di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Senin (30/11/2020),  PMI tersebut adalah Rukiah Riski Amalia, Mardi Kahi Timba, dan Yati Nursiyah. Mereka dipulangkan melalui permohonan bantuan pemulangan berdasarkan Surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia Nomor : 02456/KONS/XI/2020 tanggal 27 November 2020 dan tanggal 26 November 2020.

Kepala UPT BP2MI Medan  Syahrum, menindaklanjuti surat tersebut dan menugaskan Tim Perlindungan UPT BP2MI Medan untuk memberikan pelayanan penjemputan dan proses pemulangan dari Bandara Kuala Namu Internasional Deli Serdang dengan baik dan humanis.

Berdasarkan Informasi dari KJRI Penang, diperoleh informasi bahwa para  PMI  bekerja di Malaysia sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) yang tidak memiliki masalah dengan majikannya sehingga memilih untuk kabur.

Akhirnya pada Senin (30/11/2020), para PMI dipulangkan melalui Rute Penang – Medan dengan Pesawat Air Asia QZ 107, mereka dijemput oleh Tim Perlindungan UPT BP2MI untuk selanjutnya dibawa dan menginap di shelter UPT BP2MI Medan selama satu  malam. Para PMI menerima pelayanan yang baik di UPT BP2MI Medan selama menginap baik makan dan minum.

Selanjutnya pada Rabu (2/12/2020), mereka diberangkatkan dan dikawal sampai di ruang tunggu keberangkatan. Sebelum berangkat, mereka dibekali dengan Surat Pengantar dari UPT BP2MI Medan yang ditujukan kepada UPT BP2MI Jakarta, UPT BP2MI Surabaya, dan UPT BP2MI Bali, sesuai tempat tujuan masing-masing.

Syahrum mengingatkan, agar para PMI yang bekerja ke luar negeri, diwajibkan untuk menerima, membaca dan mengetahui serta mengerti, isi kontrak kerja mereka di luar negeri.

"Hal ini penting sehingga PMI mengetahui hak dan kewajiban mereka, serta dan hak dan kewajiban majikan selama PMI bekerja di luar negeri," tutupnya. ** (Humas/UPT BP2MI Medan).