Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Padang Berikan Informasi Penempatan Pekerja Migran Prosedural di Kabupaten Pasaman

-

00.12 5 December 2020 1351

Kepala UPT BP2MI Padang, Joko Purwanto, mengingatkan agar peminat kerja luar negeri berangkat secara prosedural dan memenuhi prasyaratan dokumen yang

Padang, BP2MI (5/12) – Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Padang ikut serta  memberikan Informasi penempatan pelindunagn  Pekerja Migran Indonesia secara prosedural  di Kabupaten Pasaman, Kamis (3/12/2020). 

Hadir dalam acara tersebut ratusan pemangku kepentingan terkait tenaga kerja mulai dari seluruh Kepala Dinas, 24 Wali Nagari di Kabupaten pasaman hingga Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sederajat yang membahas terkait angkatan kerja dan pengangguran di Sumatera Barat Khususnya Kabupaten Pasaman.

Kepala UPT BP2MI Padang, Joko Purwanto, memberikan informasi terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)  ke Luar negeri secara prosedural.

“Kabupaten Pasaman memiliki historis panjang terkait penempatan ke luar negeri termasuk yang  tradisional, di mana berangkat ke luar negeri ikut keluarga, teman, atau kenalan. Namun, itu sangat berbahaya karena berarti berangkat tanpa memenuhi dokumen yang lengkap atau tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Untuk berangkat ke luar negeri diperlukan dokumen lengkap termasuk di dalamnya perjanjian kerja yang memuat segala hak dan kewajiban saat bekerja di luar negeri nanti dan harus diketahui oleh pemerintah daerah dan melapor kepada Dinas bidang tenaga kerja di Kabupaten," ucap Joko.

Joko  mengungkapkan bahwa selama Pandemi Covid 19 ini telah difasilitasi kepulangan sekitar 250 warga Sumatera Barat dari luar negeri. Sebesar 90% di antaranya adalah mereka yang berangkat kerja ke Malaysia tanpa memenuhi prasyaratan dokumen, termasuk dianataranya adalah warga dari Kab. Pasaman. 

Joko mengingatkan,  bahwa permasalahan Pelindungan PMI memerlukan peran serta dari pemerintah daerah, Kabupaten/Kota dan bahkan Desa sesuai dengan amanat UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Peran pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa atau kalau di sini Nagari sangat besar untuk PMI, terutama terkait penyebarluasan infromasi peluang kerja yang dapat di raih oleh pencari kerja di daerah. Jangan sampai pemuda daerah yang ingin bekerja ke luar negeri tidak bisa bekerja ke luar negeri karena kurang informasi. Sedangkan, masalah kompetensi untuk memenuhi prasyaratan lowongan juga perlu dibina mulai dari awal pendidikan sehingga sangat perlu kerjasama dari lembaga pendidikan," jelas Joko.

Kabupaten Pasaman sendiri memiliki potensi angkatan kerja yang tak dapat diabaikan. Pada tahun 2020 tercatat terdapat 23 SMK dan SMA sederajat yang menghasilkan ribuan angkatan kerja setiap tahunnya. Di mana selama pandemi Covid 19 ini, sebanyak 400 lebih lulusan yang mengeluhkan belum mendapatkan pekerjaan. ** (Humas/UPT BP2MI Padang/dba)