Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Padang Fasilitasi Kepulangan PMI dari Malaysia

-

00.06 29 June 2020 1250

UPT BP2MI Padang Fasilitasi Kepulangan 19 PMI dari Malayisa dengan mengikuti protkol Covid-19

Padang, BP2MI (29/6) – Unit Pelayanan Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Padang memfasilitasi kepulangan 19 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia di Bandara Internasional Minang Kabau, pada Minggu (28/06). Sebanyak 18 orang di antaranya adalah PMI yang tidak melanjutkan sisa kontrak kerja karena adanya pengurangan pegawai dari pihak perusahaan di Malaysia, sedangkan satu orang lainnya pulang ke Indonesia karena telah habis masa kontrak. 

“PMI yang pulang pada Minggu ini seluruhnya merupakan PMI yang diberangkatkan oleh PT Herotama Indonusa pada tahun lalu. Pengurangan pegawai oleh pihak pengguna di Malaysia disebabkan adanya penurunan produksi akibat pandemi Covid-19. Keseluruhan biaya kepulangan dari PMI ditanggung oleh pihak pengguna di Malaysia," ujar Kepala Seksi Pelindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Padang, Valerie Chistie Faisal.

Di Bandara Internasional Minang Kabau, kedatangan PMI kembali ke ranang Minang harus mengikuti prosedur Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh PMI tersebut menjalani prosedur pemeriksaan SWAB Test oleh petugas kesehatan yang hasilnya akan keluar dalam waktu lebih kurang tiga hari. Karena itu, sebelum hasil SWAB Test keluar, para PMI diminta untuk melakukan isolasi mandiri guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona. 

“Selain mendata kepulangan PMI ini, UPT BP2MI Padang juga hadir untuk mendampingi kepulangan PMI dari bandara ke daerah asal agar berjalan baik dan lancar, mengingat mereka semua berasal dari luar kota Padang, seperti Kab. Solok, Kab. Lima Puluh Kota, Payakumbuh dan sebagainya. Syukurnya pihak keluarga juga sudah siap menjemput di pintu kedatangan,“ tutur Valerie. 

Salah seorang dari PMI yang pulang dari Malaysia ini juga diantarkan oleh UPT BP2MI Padang ke rumahnya di Kab. Lima Puluh Kota, mengingat yang bersangkutan tidak dijemput oleh keluarga. Dengan berkoordinasi dengan Dinas setempat yang membidangi tenaga kerja di Kab. Lima Puluh Kota dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Sumbar, PMI tersebut diizinkan langsung pulang ke rumahnya namun tetap harus menjalankan isolasi mandiri.*** (Humas/UPT BP2MI Padang/dba)