Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Palembang Rangkul Para Pemangku Kepentingan Wujudkan Pembebasan Biaya Penempatan PMI

-

00.02 20 February 2021 1718

UPT BP2MI Palembang Rangkul Para Pemangku Kepentingan Wujudkan Pembebasan Biaya Penempatan PMI

Palembang, BP2MI (20/2) – UPT BP2MI Palembang merangkul para pemangku kepentingan terkait Pembebasan Biaya Penempatan bagi PMI termasuk sepuluh jabatan yang dibebaskan biaya penempatan melalui Audiensi Penerapan Undang-Undang Nomr 18 Tahun 2017 dan Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020.

Kepala UPT BP2MI Palembang, Sri Haryanti mengatakan kegiatan audiensi ini  diselenggarakan selama dua (2) hari, Kamis-Jumat, 18-19 Februari 2021 melalui zoom meeting yang dihadiri Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Ketenagakerjaan Kab/Kota, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jumlah peserta pada 18 Februari 2021 sebanyak 40 peserta dari 37 instansi ketenagakerjaan, dan peserta pada 19 februari sebanyak 17 P3MI.

Sesuai amanat UU 18/2017 Pasal 30 Ayat (1), Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Ketentuan lebih lanjut tentang Pembebasan Biaya Penempatan ini diatur dalam Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 di mana PMI yang jabatannya adalah pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, pekerja ladang/perkebunan dan awak kapal perikanan migran tidak dapat dibebankan biaya penempatan. Tanggungan beban biaya penempatan dibagi antara Pemberi Kerja (User) dan Pemerintah.

Lebih lanjut Sri menyebutkan audiensi yang dilakukan bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kab/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu dan Kepulauan Bangka Belitung membedah pembagian peran Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota sesuai dengan Undang-Undang 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Audiensi ini juga mengupas isi Peraturan BP2MI 09 Tahun 2020 berikut perubahannya pada Perka BP2MI 01/2021 serta kewajiban Pemerintah Daerah mengambil peran melakukan Pelatihan Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi CPMI sesuai amanat UU 18/2017. Melalui audiensi ini, diketahui bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota di ketiga Provinsi masih terkendala anggaran dan ketersediaan instruktur untuk mengambil peran melakukan Pelatihan Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kerja. Peserta mengharapkan adanya audiensi lanjutan bersama Bappeda agar permasalahan anggaran dapat menemukan solusinya.

Sementara itu audiensi pada 19 Februari 2021 menggali kesiapan dan kendala pada P3MI dalam melaksanakan Pembebasan Biaya Penempatan bagi PMI. Melalui audiensi ini diketahui bahwa belum ada P3MI di ketiga Provinsi yang secara efektif melaksanakan pembebasan biaya penempatan bagi PMI yang termasuk kesepuluh jabatan yang dibebaskan biaya penempatannya. Kendala para P3MI adalah kepastian mekanisme pembebasan biaya penempatan dari pemerintah. P3MI menyatakan kekhawatiran mereka mengenai tidak adanya Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah untuk melatih dan mengeluarkan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk CPMI ke luar negeri di daerah.

"Melalui audiensi ini diharapkan pelayanan di setiap kab/kota dan skema pembiayaan bagi PMI yang termasuk dalam 10 jabatan yang dibebaskan biaya penempatan, sampai batas akhir masa transisi Peraturan BP2MI nomor  09/2020, dapat sejalan dengan arahan Kepala BP2MI," ungkap Sri.

UPT BP2MI Palembang akan terus menjalin sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan demi mewujudkan pembebasan biaya penempatan bagi PMI 10 jabatan tersebut di Provinsi Sumsel, Bengkulu dan Kep. Bangka Belitung. *** (Humas/UPT BP2MI Palembang)