Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Palu Fasilitasi Pemulangan PMI Terkendala Asal Donggala, Sulawesi Tengah

-

00.09 11 September 2021 1166

UPT BP2MI Palu Fasilitasi Pemulangan PMI Terkendala Asal Donggala, Sulawesi Tengah

Palu, BP2MI (11/9) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Palu memfasilitasi pemulangan 2 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Terkendala atas nama Mohd. Akram dan Siti Aishah ke daerah asal di Desa Sabang, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Kedua PMI tersebut merupakan pasangan suami istri yang lahir di Berau, Malaysia. Karena tidak memiliki identitas kewarganegaraan dan izin tinggal, maka kedua PMI tersebut sempat ditahan oleh pihak kepolisian Malaysia hingga akhirnya dideportasi ke Indonesia melalui Nunukan pada (01/09/2021). Setelah melalui masa karantina kedua PMI tiba di Palu pada Sabtu, (11/09/2021).

Diketahui kedua PMI tersebut baru pertama kali menginjakan diri di kota Palu, maka pemulangan ke daerah asal diantarkan langsung oleh pihak UPT BP2MI Palu. Pihak keluarga sangat bahagia karena bisa bertemu dengan Mohd. Akram dan istrinya. Serah terima dilaksanakan langsung dengan Ardiansyah selaku kakak kandung dari Mohd. Akram yang juga disaksikan oleh Kepala UPT BP2MI Palu, Mahda Syaikhoni.

“Kami sekeluarga turun temurun memang bekerja di Malaysia untuk mengadu nasib tanpa tahu bagaimana cara yang benar untuk bekerja ke luar negeri. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan semua pihak, terutama BP2MI sehingga saudara kami beserta istri dapat pulang dengan sehat dan selamat. Ke depannya jika ada keluarga yang ingin bekerja ke luar negeri akan mengikuti ketentuan dari pemerintah,” kata Ardiansyah saat proses serah terima dilakukan.
 
Terkait dengan pemulangan tersebut, Mahda Syaikhoni selaku Kepala UPT BP2MI Palu menyatakan apresiasi atas koordinasi yang baik antar UPT BP2MI sehingga pemulangan dapat terlaksana dengan lancar. Ia juga menganjurkan kepada pihak keluarga, jika ingin bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur yang benar dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. * (Humas/UPT BP2MI Palu)