Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Pekanbaru Fasilitasi Pemulangan 6 PMI Non Prosedural Asal Lombok

-

00.07 29 July 2020 1757

UPT BP2MI Pekanbaru Fasilitasi Pemulangan 6 PMI Non Prosedural Asal Lombok

Pekanbaru, BP2MI (29/7/2020) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pekanbaru memfasilitasi pemulangan 6 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara nonprosedural asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala UPT BP2MI Pekanbaru, Mangampin Simamora menyebutkan, pihaknya telah  memulangkan 6 PMI tersebut ke daerah asalnya. Mereka pulang ke Lombok melalui jalur Batam-Surabaya-Lombok dengan terlebih dahulu menginap semalam di Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan ke Lombok pada Selasa (28/7/2020). 

"Para PMI ini diserahkan kepada kami untuk proses pemulangannya dan langsung kami pulangkan ke Lombok. Kami juga sudah berkoordinasi dengan UPT BP2MI Surabaya, UPT BP2MI Mataram, dan UPT BP2MI Batam, guna memastikan para PMI ini kembali ke desanya dengan selamat," ungkap Mangampin.

Kronologi pemulangan para PMI ini merupakan hasil pencegahan penempatan PMI nonprosedural yang dilakukan oleh  Polres Kepulauan Meranti. Berawal dari adanya kecurigan masyarakat terhadap sebuah speed boat yang berada di daerah/jalur Sungai Senteng-Parit Gantung yang sudah dua hari terlihat beserta sejumlah orang yang tidak dikenali. Penemuan ini dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan ditindaklanjuti oleh Kpolsek Desa Kedabu Rupat. Dari hasil interogasi didapatkan ternyata mereka akan masuk ke Malaysia secara nonprosedural untuk bekerja.

Suherman, seorang PMI nonprosedural mengaku, harus membayar kepada calo hingga jutaan rupiah untuk bisa ke Malaysia lewat jalur tikus. Ia membayar Rp 3.500.000 agar bisa berangkat dari Batam menuju Malaysia secara nonprosedural. Ia terbujuk iming-iming dari calo PMI nonprosedural.

Kepada para PMI nonposedural, Mangampin berpesan, agar mereka bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berangkat bekerja ke luar negeri sekiranya secara prosedural agar aman dan terlindungi, sehingga ketika bekerja di negara penempatan dapat bekerja dengan tenang," pungkasnya. ** (Humas/UPT BP2MI Pekanbaru/RN)