Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Pekanbaru Gelar FGD Pembahasan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017

-

00.07 30 July 2021 1095

UPT BP2MI Pekanbaru Gelar FGD Pembahasan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017

Pekanbaru, BP2MI (30/7) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pekanbaru mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk Pembahasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, pada Kamis (29/7/2021), yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota Provinsi Riau. Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini dilakukan secara virtual, dan dihadiri oleh 44 orang peserta yang berasal dari BP2MI dan Dinas Tenaga Kerja yang berada di Provinsi Riau.

FGD dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, H. Jonli, yang memaparkan secara singkat peran Dinas Tenaga Kerja dalam penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Jonli juga menekankan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, untuk melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sejak di dalam negeri dengan menyosialisasikan langkah-langkah bekerja secara aman dan prosedural ke luar negeri.

“Dinas kabupaten dan kota agar senantiasa menyosialisasikan kepada masyarakat di daerahnya untuk tidak terjebak oleh sindikat perusahaan yang mengaku bisa menempatkan bekerja ke luar negeri. Hal ini merupakan peran wajib kita,” ujar Jonli.

Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Pekanbaru, Mangampin Simamora menyampaikan materi seputar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dengan menitikberatkan pembahasan pada peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan PMI. Hal-hal yang dibahas meliputi peran dan tanggung jawab pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi CPMI.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program UPT BP2MI Pekanbaru, Anna Florence Simanjuntak ini mendapatkan respon positif dari peserta dengan banyaknya pertanyaan seputar pembentukan LTSA, pelatihan bahasa Jepang di Balai Latihan Kerja, perlindungan terhadap PMI perseorangan, penyelesaian kasus BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaksanaan sosialisasi bersama dengan Dinas Tenaga Kerja ke institusi pendidikan di Provinsi Riau.

Lebih lanjut, Mangampin juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di Provinsi Riau atas koordinasi dan sinergi yang baik dengan UPT BP2MI Pekanbaru hingga saat ini. “Sebagai pemerintah, kita wajib memberikan pelayanan terbaik dari ujung rambut hingga ujung kaki kepada PMI sebagai pahlawan devisa. Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik sampai sekarang dari Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota dan provinsi,“ tutup Mangampin. * (Humas/UPT BP2MI Pekanbaru/Susi)