Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Semarang Selamatkan Aset CPMI yang Ditahan oleh Oknum Lembaga Pelatihan Kerja

-

00.09 21 September 2021 1582

UPT BP2MI Semarang Selamatkan Aset CPMI yang Ditahan oleh Oknum Lembaga Pelatihan Kerja

Semarang, BP2MI (21/9) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Semarang menindaklanjuti hasil sidak yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Brebes, dan Kepolisian kepada dua Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah melalui dialog dengan para korban terkait sindikasi pengiriman ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada hari Selasa (21/9/2021).

Sejumlah 80 orang CPMI mendaftar melalui oknum yang mengaku memiliki tiga LPK dan berjanji memberangkatkan para CPMI ke Australia. Para CPMI kemudian membayar sejumlah uang mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 26 juta. Mereka juga menyerahkan dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, paspor, hingga sertifikat tanah.

Setelah melakukan dialog dengan para korban, diketahui mereka menginginkan kasus ini diselesaikan secara non-litigasi dan menginginkan pihak LPK untuk mengembalikan dokumen serta harta benda mereka. Apabila pihak LPK tidak dapat memenuhi syarat tersebut, maka kasus ini akan dibawa ke jalur hukum. Kepala UPT BP2MI Semarang bekerja sama dengan Kepala Disnaker Kabupaten Brebes bergerak cepat untuk dapat menyelamatkan aset para CPMI.

Disnaker Kabupaten Banten lantas melakukan panggilan kepada LPK terkait untuk pembuatan komitmen dalam bentuk Berita Acara pada hari Rabu (15/9/2021). Pada Berita Acara tersebut, LPK berkomitmen untuk mengembalikan aset dari para CPMI terhitung paling lambat 14 hari setelah Berita Acara ditandatangani. Pengembalian dokumen-dokumen dan sertifikat tanah kemudian dilakukan oleh Fatmawati, perwakilan dari LPK, di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Breber kepada para CPMI pada hari Selasa (21/9/2021). Proses pengembalian aset para CPMI tersebut disaksikan oleh UPT BP2MI Semarang dan Disnaker Kabupaten Brebes. “UPT BP2MI Semarang mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan aset para CPMI. Kami akan mengawal dan melakukan pendampingan hukum sampai kasus ini selesai,” pungkas Pujiono. * (Humas/UPT BP2MI Semarang)