Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Tanjung Pinang Fasilitasi Pemulangan 2 Jenazah PMI ke Daerah Asal

-

00.03 19 March 2021 1084

UPT BP2MI Tanjung Pinang Fasilitasi Pemulangan 2 Jenazah PMI ke Daerah Asal

Tanjung Pinang, BP2MI (18/3) – UPT BP2MI Tanjung Pinang memfasilitasi pemulangan jenazah dua Pekerja Migran Indonesia menerima (PMI) ke daerah asalnya pada Rabu (17/3/2021). Sebelumnya, UPT BP2MI Tanjung Pinang juga menerima beberapa PMI yang dideportasi melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru, Rabu (10/03/2021). 

Seluruh PMI yang tiba pada hari itu kemudian langsung diberikan tes PCR-Covid19 oleh KKP Kelas I Batam sesuai anjuran protokol kesehatan yang diberlakukan. Setelah melewati tes PCR, para PMI kemudian difasilitasi oleh UPT BP2MI untuk kemudian nantinya akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing. 

Namun dalam pelaksanaan fasilitasi tersebut, terdapat dua orang PMI dengan inisial H dan R yang mengalami beberapa gejala berbeda. Beberapa gejala yang dialami oleh kedua PMI tersebut antara lain; badan lemas, sakit kepala, serta merasakan perasaan lemah atau kaku pada bagian badan di sebelah kiri. Oleh karena itu, KKP Kelas I Batam bersama UPT BP2MI Tanjung Pinang langsung melakukan rujukan kedua PMI tersebut pada Rumah Sakit Otoritas (RSBP Batam). 

Kedua PMI tersebut kemudian menerima perawatan intensif di RSBP Batam yang sepenuhnya difasilitasi oleh UPT BP2MI Tanjung Pinang. Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada kedua PMI tersebut, pihak Rumah Sakit kemudian memberikan diagnosa bahwa PMI H mengalami Hypertensi GR. II serta Post Stroke e.c Multiple Trauma dan PMI H harus menerima penangan yang lebih serius. Selanjutnya, setelah menerima perawatan dan penanganan PMI H juga di diagnosa mengidap penyakit ginjal stadium 5. 

Namun nasib naas menimpa PMI setelah beberapa hari menerima perawatan intensif. Pihak RSBP Batam pada pukul 19.50 WIB Minggu, (14/3/2021) menginformasikan bahwa PMI H telah meninggal dunia. Setelah mendengar informasi tersebut, UPT BP2MI Tanjung Pinang sebagai fasilitator langsung menghubungi keluarga PMI H di daerah asal di Lombok, NTB dan melakukan koordinasi dengan UPT BP2MI di daerah asal untuk mempersiapkan penjadwalan dan memfasilitasi kepulangan jenazah PMI H agar aman hingga sampai di tangan keluarganya. 

Selain PMI H, terdapat PMI R yang juga memiliki gejala yang sama dengan PMI H. PMI R dengan difasilitasi UPT BP2MI Tanjung Pinang juga mendapatkan perawatan intensif di RSBP Batam selama beberapa hari. Selama menerima perawatannya, PMI R ditemani oleh salah satu anggota keluarganya yang selalu memerhatikan kondisi kesehatan PMI R. Namun, hal yang sama juga menimpa PMI R. Kondisi Kesehatan PMI R yang setiap harinya terus menurun dan kemudian berakhir dengan informasi dari pihak RSBP bahwa PMI  R dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.40 WIB Selasa, (16/3/2021). 

Jenazah PMI R kemudian difasilitasi UPT BP2MI Tanjung Pinang untuk dipulangkan pada Rabu, (17/3/2021) menggunakan pesawat ke daerah asal. Jenazah PMI R ditemani oleh salah seorang anggota keluarganya berangkat dari Batam menggunakan pesawat Batik Air pada pukul 09.45 WIB kemudian transit di Jakarta dan berangkat lagi menggunakan pesawat Lion Air pukul 15.00 WIB untuk langsung tiba di daerah asalnya di Semarang. Dalam proses pemulangan jenazah PMI R, UPT BP2MI Tanjung Pinang terus melakukan koordinasi dengan keluarga di daerah asal serta UPT BP2MI di daerah asal untuk memastikan jenazah PMI R diterima dengan aman hingga ke tangan keluarganya. 

UPT BP2MI Tanjung Pinang selaku instansi yang melakukan perlindungan terhadap PMI selalu berkomitmen untuk terus melakukan seluruh kegiatannya dengan maksimal. Hal ini juga diungkapkan oleh Kepala UPT BP2MI Tanjung Pinang, Mangiring H. Sinaga. Ia mengatakan bahwa proses penanganan PMI harus dilakukan secara efektif dan maksimal agar terciptanya pelayanan yang baik bagi seluruh PMI. 

“Sesuai dengan 9 Program Prioritas, kami akan selalu memastikan bahwa PMI adalah adalah warga negara VVIP dan harus menerima pelayanan dan perlindungan secara maksimal,” jelasnya.

Sinaga juga menyebutkan bahwa pelayanan dan perlindungan PMI tidak dapat dilakukan secara maksimal jika tidak adanya koordinasi dan sinergi antar lembaga dan stake holders terkait. Ia berharap baik BP2MI maupun instansi terkait harus selalu bersinergi dan berkoordinasi untuk memberikan pelayanan dan perlindungan yang maksimal kepada PMI baik sebelum berangkat bekerja, pada saat bekerja, hingga akhirnya pulang bekerja sampai tiba di keluarga. ** (Humas/UPT BP2MI Tanjungpinang/Tiara)