Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Wilayah Bali Perkuat Sinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM

-

00.04 1 April 2022 1650

UPT BP2MI Wilayah Bali Perkuat Sinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM

Denpasar, BP2MI (1/4) - Proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural yang menjamur di masa pandemi membutuhkan perhatian khusus dari para pemangku kepentingan yang membidangi penempatan dan pelindungan PMI. Oleh karena itu, Wiam Satriawan selaku kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Bali yang didampingi Wirawan Negara Harahap selaku Kasubag Tata Usaha dan Dwi Agustina selaku Subkoordinator Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program, mendatangi kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (HAM) Bali, yang disambut langsung oleh Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk pada Jum’at (01/04/2020).

“Kami ingin mendiskusikan mengenai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI perihal penerbitan rekomendasi paspor bagi calon PMI khususnya yang bekerja sebagai awak kapal. Hendaknya, setiap paspor yang dikeluarkan pihak imigrasi untuk keperluan bekerja ke luar negeri didasarkan atas rekomendasi permohonan paspor yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan. Dengan demikian, penempatan secara non prosedural dapat dicegah di hulu,” papar Wiam. 

Menanggapi hal tersebut, Jamaruli menyampaikan kendala yang dihadapi oleh pihak imigrasi yaitu pihaknya sudah berupaya agar penerbitan paspor untuk bekerja berlandaskan pada surat rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan. Hanya saja, ada saja orang-orang yang mengaku berangkat untuk berlibur, tapi sesampainya disana malah bekerja. 

“Jawaban-jawaban mereka sudah dirancang dengan sedemikian rupa oleh oknum-oknum yang berada di belakang penempatan non prosedural, sehingga mereka tahu harus menjawab apa supaya tampak meyakinkan ketika diwawancarai oleh petugas. Hal itu adalah pekerjaan rumah bagi kita bersama.” Jelas Jamaruli.

Sebagai penutup, Jamaruli menyatakan bahwa penting untuk dibentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum dan HAM serta BP2MI supaya sinergi antara kedua instansi dalam mencegah penempatan non prosedural dapat lebih dimaksimalkan. *(UPT Wilayah Bali/TDW)