Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Wilayah Denpasar, Bali Fasilitasi Pemulangan PMI Terkendala dari Malaysia

-

00.08 12 August 2021 2189

UPT BP2MI Wilayah Denpasar, Bali Fasilitasi Pemulangan PMI Terkendala dari Malaysia

Denpasar, BP2MI (12/8) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Denpasar, Bali kembali memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI)  Terkendala dari Malaysia.Rabu (11/8/2021).

Berkat koordinasi yang baik dengan semua instansi yang terlibat, PMI Terkendala atas nama Ni Ketut Padmawati berhasil dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bali, Rabu, 11 Agustus 2021, yang dijemput langsung oleh Made Sri Devi anak kandungnya.

Kelegaan tampak di wajah Made Sri Devi, anak kandung dari Ni Ketut Padmawati ketika tiba dari Malaysia. Ni Ketut Padmawati sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 2018 sebagai penata laksana rumah tangga tanpa memiliki izin kerja. Permasalahan mulai muncul selama 6 bulan terakhir, ketika gaji Ni Ketut Padmawati tidak dibayarkan oleh majikannya. Setelah mengetahui adanya program repatriasi kepulangan PMI, Ni Ketut Padmawati mencoba mendaftar namun pihak majikan terus menunda-nunda hal tersebut.

Karena ibunya tidak kunjung kembali ke daerah asal, yakni di Jembrana Bali, Made Sri Devi kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke UPT BP2MI Wilayah Denpasar, Bali melalui hotline WhatsApp UPT BP2MI Wilayah Denpasar, Bali di nomor 0816-886-604 pada bulan Mei 2021. Pihak UPT BP2MI Wilayah Denpasar, Bali lantas melayangkan surat mengenai permasalahan tersebut pada BP2MI pusat yang langsung membuka jalur komunikasi dan koordinasi dengan perwakilan Republik Indonesia di Malaysia.

“Saya berterima kasih pada semua pihak yang sudah membantu pemulangan ibu saya ke tanah air. Saya harap ke depannya siapa pun yang ingin bekerja ke luar negeri menempuh jalur prosedural saja, supaya tidak mengalami kendala seperti yang dialami ibu saya,” ujar Made Sri Devi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wiam Satriawan selaku kepala UPT BP2MI Wilayah Denpasar, Bali berpesan, “Agar terhindar dari permasalahan sebelum, selama, dan sesudah bekerja di luar negeri, setiap calon PMI harus memastikan keberangkatannya sesuai prosedur yang berlaku dan terdaftar di unit BP2MI setempat. Kami akan tetap berupaya menyosialisasikan prosedur penempatan yang benar kepada masyarakat, namun masyarakat juga tidak boleh tergoda janji di balik proses pemberangkatan yang melanggar prosedur.” * (Humas/UPT BP2MI Denpasar, Bali/Ayu)