Tuesday, 23 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tenggara Fasilitasi Pemulangan PMI Terkendala Bersama Bayinya Sampai ke Daerah Asal

-

00.11 1 November 2021 846

UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tenggara Fasilitasi Pemulangan PMI Terkendala Bersama Bayinya Sampai ke Daerah Asal

Kendari, BP2MI (1/11) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Sulawesi Tenggara memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Terkendala bersama bayinya yang berusia dua bulan sampai ke daerah asal, pada Senin (1/11/2021) malam.

PMI Terkendala tersebut bernama Sondang Situmorang beralamat di Desa Kanapa-napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Sondang berangkat bekerja ke Malaysia sejak tahun 2017 bersama suaminya yang bekerja sebagai buruh bangunan.

“Pada Agustus 2021, saya mengalami repatriasi ke Indonesia dalam keadaan hamil. Saya melahirkan di salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta. Karena baru melahirkan, saya belum diizinkan pulang ke daerah asal,” ujar Sondang.

UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tenggara memperoleh informasi pemulangan PMI terkendala beserta bayinya melalui surat yang dikirimkan oleh Koordinator P2KTKI Bandara Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2021. Sondang tiba di Bandara Internasional Haluoleo, Kendari dan dijemput langsung oleh Kepala UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, beserta petugas pengelola pelindungan, Reskiyanti. Pada malamnya, Reskiyanti mengantar PMI tersebut sampai ke daerah asal melalui jalur laut dan tiba di daerah asal, Desa Kanapa-napa, Kabupaten Buton Tengah pada Senin (1/11/2021). Di sana dilakukan serah terima PMI beserta anaknya kepada keluarga yang dihadiri langsung oleh Kepala Desa Kanapa-napa, Marzuki.

"Kami melaksanakan tugas negara sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017. Kami memfasilitasi pemulangan pahlawan devisa sampai ke daerah asalnya secara gratis, semuanya dibiayai oleh negara, dalam hal ini BP2MI,” tutur Reskiyanti.

Kepala Desa Kanapa-napa dan pihak keluarga menyampaikan rasa terima kasih kepada BP2MI yang telah memfasilitasi kepulangan Sondang sampai ke daerah asalnya.

Lebih lanjut, Reskiyanti mengingatkan apabila ada kerabat yang ingin bekerja ke luar negeri, selalu ikuti aturan pemerintah dengan berangkat secara resmi agar mendapatkan pelindungan hukum dari pemerintah. Menjadi PMI secara prosedural tentunya memiliki jaminan dan kepastian hukum yang lebih baik atas hak-hak yang diterima PMI selama bekerja di luar negeri. * (Humas/UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tenggara)