Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Wilayah Sultra Fasilitasi Pemulangan 3 PMI Repatriasi Dari Malaysia Ke Daerah Asal

-

00.04 8 April 2022 1063

UPT BP2MI Wilayah Sultra Fasilitasi Pemulangan 3 PMI Repatriasi Dari Malaysia Ke Daerah Asal

Kendari, BP2MI (04/08) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi pemulangan 3 (tiga) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) repatriasi dari Malaysia ke daerah asal, di Desa Oelongko Kecamatan Bone Kabupaten Muna, Kamis sore (07/04/2022).

Ketiga PMI terkendala tersebut bernama Udin, Unik dan Darita Wati, yang merupakan istri dari Unik. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Unik dan istrinya mulai berangkat bekerja ke Malaysia sejak tahun 2010 dan bekerja sebagai buruh bangunan. Sedangkan Udin yang merupakan saudara dari Unik berangkat bekerja ke Malaysia sejak tahun 2018 yang juga bekerja sebagai buruh bangunan. Mereka berangkat ke Malaysia tanpa mengantongi dokumen yang lengkap. 

UPT BP2MI Wilayah Sultra memperoleh informasi pemulangan ketiga PMI terkendala tersebut melalui surat yang dikirimkan UPT BP2MI Wilayah Kepulauan Riau pada tanggal 6 April 2022, bahwa mereka akan dipulangkan menggunakan maskapai Lion Air dan tiba di Bandara Haluoleo Kendari, pada Kamis (7/4/2022). 

Kepala UPT BP2MI Wilayah Sultra dan staf kemudian menjemput dari Bandara Haluoleo dan mengantar ketiga PMI sampai kedarah asal melalui jalur laut Torobulu – Tanpo dan tiba di daerah asal pada malam hari, pukul 23.00 WITA dengan disambut tangis haru keluarga.

Keesokan harinya, Jumat (8/4/2022), Kepala UPT BP2MI Wilayah Sultra, La Ode Askar, menyerahterimakan ketiga PMI terkendala tersebut ke pihak keluarga dan sekaligus menginformasikan UU No 18 tahun 2017 pasal 42 tentang peran pemerintah desa dalam pelindungan PMI, yang turut dihadiri oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Ketua RT, tokoh masyarakat dan pendamping desa. 

"Di pasal 42 UU No 18 tahun 2017, ada peran Pemerintah Desa dalam pelindungan PMI, yaitu menerima dan memberikan informasi dan permintaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, melakukan verifikasi dokumen data dan pencatatan calon PMI, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan, melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI, dan melakukan pemberdayaan kepada PMI dan keluarganya", tutur La Ode.

Selain itu La Ode juga menyampaikan, bahwa dalam pelindungan PMI dibutuhkan kerjasama semua pihak karena UPT BP2MI Wilayah Sultra tidak mungkin bisa menjangkau semua daerah Kab/Kota dan dalam mensosialisasikan pelindungan PMI karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. 

"Apabila Pemerintah Desa mengadakan sosialisasi, bisa mengundang BP2MI Kendari sebagai narasumber", ungkap La Ode.

Selain itu, sambung La Ode, fasilitasi pemulangan PMI terkendala ke daerah asal tetap difasilitasi oleh pemerintah walaupun berangkatnya tidak resmi, karena memang sudah kewajiban pemerintah untuk melindungi PMI sebagai pahlawan devisa negara.

Kepala Desa Oelongko, Majid Usman mengucapkan terimakasih kepada BP2MI yang telah memfasilitasi kepulangan warganya sampai ke daerah asal. 

"Saya mengharapkan, perlu adanya MoU antara pemerintah Kabupaten dengan BP2MI, sehingga kami bisa mengimplementasikan UU NO 18 tahun 2017 ini", tambah Kepala Desa yang juga merupakan mantan PMI Malaysia tersebut. ** (Humas/UPT BP2MI Wilayah Sultra/MIF)