Tuesday, 23 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Wilayah Sumatera Barat Fasilitasi Pemulangan 2 Orang PMI Terkendala Asal Jambi

-

00.12 10 December 2021 988

UPT BP2MI Wilayah Sumatera Barat Fasilitasi Pemulangan 2 Orang PMI Terkendala Asal Jambi

Padang, BP2MI (10/12) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) memfasilitasi pemulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) Terkendala, di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, pada Rabu (8/12/2021). Dua PMI Terkendala tersebut bernama Tati Mardalena, dan Alen Pritama.

Kronologis PMI Tati Mardalena bermula dari Tati yang menerima tawaran ke Malaysia oleh adik kandungnya yang telah lama bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia. Tati berangkat ke Malaysia pada Maret 2018 melalui Bandara Internasional Minangkabau menggunakan visa melancong.

Di Malaysia, Tati bekerja sebagai kasir di perusahaan swasta milik suami dari adiknya, dengan gaji 4.000 RM per bulan. Namun, setelah beberapa bulan bekerja, Tati ditangkap Polisi Malaysia karena tidak memiliki dokumen ketengakerjaan. Ia di deportasi ke Indonesia pada awal 2020.

Pada Maret 2020, Tati membayar biaya sebesar 10 juta Rupiah untuk bisa kembali bekerja ke Kuala Lumpur, Malaysia melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Tidak lama bekerja, Tati diamankan lagi oleh pihak Imigresen Malaysia, karena menyalahi aturan ketenagakerjaan Malaysia. Tati ditahan selama dua bulan dan membayar jaminan sebesar 25 Ribu RM, untuk memotong masa hukuman di penjara Malaysia supaya proses kepulangan ke Indonesia dapat dipercepat.

Sedangkan kronologis PMI Alen Pritama, dimulai dari keberangkatannya ke Malaysia bersama kakaknya melalui pelabuhan Dumai, Riau, pada Juli 2019. Alen membayar biaya sekitar 5 juta Rupiah untuk bekerja masuk ke Malaysia sebagai pembuat sarung tangan di sebuah pabrik di Malaysia. Ia memperoleh gaji 1.200 RM per bulan, dengan potongan sebesar 200 RM selama 3 bulan.

Pada Juni 2021, Alen ditangkap polisi Malaysia dan dipenjara selama 2 bulan, lalu lanjut ditahan di Depot Imigresen Langkap selama 4 bulan.

PMI Tati dan Alen dipulangkan ke Indonesia pada 1 Desember 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka menjalani protokol kesehatan karantina selama 7 hari di Wisma Atlet Pademangan, DKI Jakarta, dan dinyatakan negatif COVID-19.

UPT BP2MI Wilayah Banten memfasilitasi kedua PMI untuk pulang kembali ke daerah asal mereka melalui jalur udara menggunakan maskapai Lion Air, pada Rabu (8/12) lalu.

UPT BP2MI Wilayah Sumbar menjemput kedatangan Tati dan Alen di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumbar untuk kemudian memfasilitasi kembali ke daerah asal mereka, di Kabupaten Kerinci, Jambi.

Kepala UPT BP2MI Wilayah Sumbar, Bayu Aryadhi menyampaikan, pemulangan PMI Tati dan Alen merupakan hasil kolaborasi antara UPT BP2MI Wilayah Sumbar dengan UPT BP2MI Wilayah Banten. Bayu menekankan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, agar memahami dan mengikuti prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan legal.

“Carilah informasi yang benar tentang prosedur bekerja ke luar negeri, agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman. Berangkat secara nonprosedural hanya akan merugikan diri sendiri, karena dapat membuat PMI terkena masalah, seperti yang dialami oleh PMI Tati dan Alen.” ujar Bayu. * (Humas/UPT BP2MI Padang/exo)