Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

Waspadai Kasus PMI, BP3MI Jawa Barat dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Bekerja Luar Negri Aman

-

00.10 27 October 2022 1060

Waspadai Kasus PMI, BP3MI Jawa Barat dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Bekerja Luar Negri Aman

Cirebon, BP2MI (27/10) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat (Jabar) selenggarakan Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Pelindungan Menyeluruh kepada PMI sebagai VVIP, di Gedung Serbaguna Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jabar, Kamis (27/10/2022).

Bekerja sama dengan Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan yang menjadi narasumber bagi peserta yang terdiri dari masyarakat sekitar di Desa Kanci. Netty memaparkan contoh-contoh kasus negatif yang menimpa para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di antaranya adalah dipaksa bekerja di perjudian, kekerasan kerja, hamil tanpa ayah, hukum pancung, bahkan sampai jenazah PMI yang ditemukan di tong sampah.

“Betul bahwa setiap masyarakat pasti butuh pekerjaan, ditambah lagi pada masa setelah pandemi, negara maju di luar membutuhkan tenaga kerja dari negara berkembang seperti Indonesia. Tapi tidak berarti Bapak/Ibu berangkat bekerja tanpa pengetahuan yang benar,” ujarnya.

Netty mengimbau para peserta agar jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu calo yang menyatakan enaknya gaji besar kerja mudah. Ia menambahkan, jangan pula mudah tergoda oleh PMI yang baru pulang lalu beli sawah, bangun rumah, beli barang mewah, dan sebagainya. Menurutnya, kesadaran akan pengetahuan sebelum berangkat, adalah hal pertama yang paling penting.

“Yang dimaksud pengetahuan sebelum berangkat adalah, persyaratan administrasi, perjanjian kontrak, penguasaan bahasa asing, keahlian, serta pemahaman adat dan budaya negara tujuan. BP2MI hadir memfasilitasi para Calon PMI (CPMI) yang ingin bekerja ke luar negeri melalui skema Government to Government (G to G),” tuturnya. 

Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Jabar, Fredy Agnes Situmorang menjelaskan kepada para peserta, jika di antara mereka, atau kerabat dan keluarga mereka ingin bekerja di luar negeri, sementara hanya ada 5 skema penempatan PMI yang resmi, Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), Private to Private (P to P), Mandiri, serta Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS).

“Skema keberangkatan P to P adalah salah satu yang paling populer. Dulu CPMI berangkat melalui PJTKI atau PPTKIS, sekarang bernama P3MI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Download aplikasi Jendela PMI di google play, di sana tertera mana saja P3MI yang resmi dan P3MI mana yang dilarang, sehingga Bapak/Ibu dapat waspada terhadap ajakan bekerja luar negeri,” jelasnya.

Fredy juga turut mendukung pernyataan dari Netty, bahwa penguasaan keterampilan dan bahasa adalah 2 faktor terpenting selain administrasi keberangkatan. 

“Di New Zealand, ada peluang kerja sebagai supir, dengan gaji sampai dengan 35 juta, persyaratan umur maksimal 45 tahun, minimal lulusan SMA. Tetapi New Zealand mempunyai persyaratan utama yang mutlak, yaitu kelancaran berbahasa. Bapak Ibu mohon sebarkan informasi ini kepada kerabat, keluarga, maupun orang terdekat anda, bahwa kuasai dahulu bahasa asing dan mulailah mengasah keterampilan,” pungkas Fredy. ** (Humas/BP2MI/BP3MI Jabar/BJG)