Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Relaksasi Penempatan PMI Pasca Covid-19, BP2MI-Kemnaker Lakukan Vicon dengan Pewakilan di Timur Tengah

-

00.06 2 June 2020 3093

BP2MI-Kemnaker Lakukan Vicon dengan Pewakilan di Timur Tengah

Jakarta, BP2MI (29/5) -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (B2PMI) melaksanakan video conference (Vicon) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membahas peluang kerjasama bidang Ketenagakerjaan pasca pandemi covid-19 dengan  seluruh Perwakilan RI,  Jumat  29/5/2020. Prakarsa ini diinisiasi Duta Besar RI di Abu Dhabi, Husin Bagis.

Selain Menaker  Ida Fauzyiah dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani, vicon juga dihadiri 
Sestama BP2MI Tatang B Razak, Dubes Abudhabi  Husin Bagis, Dubes Kuwait Tri Tharyat, Dubes Riyadh  Agus Maftuh Abegebriel, Dubes Bahrain  Nur Syahrir Rahardjo, dan Konjen Jeddah Eko Hartono.

Dalam vicon tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menjelaskan terdapat 1.7 juta data yang valid dan diantaranya ada 1.2 juta data yang belum masuk atau belum terdata. Selain itu, ada sekitar 140 ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dikarenakan pandemi Covid-19. 

"Diperkirakan jumlah pengangguran di proyeksikan 2 jutaan orang atau yang paling berat ada sekitar 5.2 juta orang. Pemerintah tidak hanya konsen terhadap kesehatan saja tapi juga konsen terhadap perekonomian juga," tegas Ida. 

Ia menyatakan, untuk itu pemerintah  telah melakukan berbagai upaya  diantaranya, memberikan pelatihan vokasi termasuk didalamnya yaitu kartu prakerja, mengaktifkan kembali Balai Latihan Kerja (BLK), program kesempatan perluasan kerja, dan program-program lainnya. 

Menyambung pernyataan Menaker, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menegaskan bahwa pasar tenaga kerja Timur Tengah sangat besar. Namun harus dikuatkan dari sisi pelindungannya. Selain kesiapan penempatan negara penempatan di masa pandemi ini.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, semangat dalam negara selalu hadir harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. 

"Awal bulan ini (Juni, red) pemerintah telah melakukan kebijakan relaksasi PSBB dalam negeri, ini momentum untuk meninjau kembali Permenaker 151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI.  Ini juga menjadi solusi efektif mengatasi pengangguran dan PHK akibat Covid 19. 

"Saya sudah bertemu dengan Ibu Ida (Menaker, red.) bicara relaksasi dan penempatan selektif bertahap." Ujar Benny Rhamdani.

Selain itu, BP2MI bersama Menaker menyiapkan prosedur penempatan di masa Covid 19, dengan memberlakukan protokol kesehatan melalui tes PCR seperti yang dipersyaratkan negara penempatan.

Salah satu tanggung jawab pemerintah, lanjut Benny,  dalam peningkatan calon PMI berdasarkan UU No. 18/2017 yaitu, Pemerintah pusat menyediakan dan menfasilitasi pelatihan calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. Sementara Pemerintah daerah/provinsi, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada calon PMI yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi. 

Selain itu, poin penting UU 18/2017, yaitu cakupan Pekerja Migran Indonesia land base dan sea base, pelindungan PMI dan keluarganya, pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah (Provinsi, kab/kota dan desa), jaminan sosial bagi PMI, penguatan market intelijen, Layanan terpadu satu atap (LTSA), sanksi bagi pejabat pemerintah, penguatan sistem informasi, dan kewenangan pelaksana penempatan swasta berkurang.* (Humas BP2MI)