Tuesday, 23 April 2024

Berita

Berita Utama

Sinergi dengan Polda NTB, UPT BP2MI Mataram Ungkap Kasus TPPO

-

00.06 15 June 2020 1747

Sinergi dengan Polda NTB, UPT BP2MI Mataram ungkap kasus TPPO

Mataram, BP2MI (15/06) – Unit Pelayanan Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Mataram membuktikan komitmennya untuk mendukung penuh pemberantasan sindikasi pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dengan terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pemberangkatan anak di bawah umur asal Kabupaten Lombok Barat. Hal ini disampaikan pada saat rapat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, pada Kamis (11/6/2020).                                                       

Seorang anak berusia 17 tahun asal Kabupaten Lombok Barat menjadi korban sindikat TPPO bersama 5 calon PMI asal Provinsi NTB lainnya yang dijanjikan akan dipekerjakan di Saudi Arabia dengan menerima gaji sejumlah Rp 7.000.000 per bulannya dan kesempatan menjalankan ibadah haji serta umroh. Korban sempat ditampung di rumah tersangka AS (35 tahun), warga Kabupaten Lombok Tengah selama 4 hari sebelum dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada agen yang bekerjasama dengannya.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Juncto Pasal 53 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan sanksi paling singkat 3 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun kurungan serta pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

Kepala UPT BP2MI Mataram, Abri Danar Prabawa menjelaskan bahwa salah satu dokumen yang harus dimiliki PMI yang akan berangkat ke luar negeri adalah Perjanjian Kerja dan dalam pengungkapan kasus TPPO ini, PMI tidak memiliki dokumen tersebut.

"Sebagai salah satu instrumen pelindungan PMI, PMI wajib memiliki Perjanjian Kerja yang mengikat antara PMI dan pengguna. Kalau tidak ada tentu dugaan kami kuat PMI akan diberangkatkan secara nonprosedural," ungkap Abri Danar.

Lonjakan jumlah kepulangan PMI asal Provinsi NTB pada masa pandemi COVID-19 ini membuat UPT BP2MI Mataram harus jeli dalam mendata setiap PMI yang masuk ke wilayah NTB. Mereka yang teridentifikasi bermasalah khususnya terkait TPPO akan mendapatkan perhatian lebih.

“Dalam hal pemulangan PMI deportasi atau repatriasi selalu kami fasilitasi kepulangannya dan berikan pendampingan. Apabila terindikasi TPPO kami siap bersinergi dengan Polda NTB," Abri Danar menambahkan.

Sementara itu, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan akan segera dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti. ** (Humas/UPT BP2MI Mataram)