Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

Terbuka Peluang Kerja Careworker dan 13 Profesi ke Jepang dalam Program SSW

-

00.05 27 May 2020 2819

-

Jakarta, BP2MI (27/5) Pemerintah Jepang membuka peluang kerja   bagi tenaga kerja asing untuk 14 sektor  dengan 345.150 orang kuota yang  tersedia selama 5 tahun untuk seluruh negara termasuk Indonesia.

"Peluang kerja di Jepang dengan status of residence atau Specified Skilled Worker (SSW). Saat ini Jepang mengalami shortage atau kekurangan tenaga kerja karena  Ageing Population (Populasi yang menua). Oleh karena itu, pemerintah Jepang membuka peluang kerja untuk tenaga kerja asing termasuk untuk Indonesia," jelas Kepala Subdirektorat Pemetaan Potensi Tenaga Kerja Luar Negeri BP2MI, Sudiharto di Jakarta, pada Virtual Seminar Peluang Tenaga Kesehatan yang dihadiri SMK Kesehatan dan Perguruan Tinggi Kesehatan beberapa waktu lalu.

Sudiharto menyatakan, program  SSW ke Jepang  dibuka untuk 14 Sektor pekerjaan  diantaranya sektor Careworker dengan kuota untuk  60.000 orang, Building Cleaning Management  37.000 orang, Machine Parts & Tooling Industries 21.500 orang, Industrial Machinery Industry 5.250 orang, Electric, Electronics, and Information Industries 4.700 orang, dan Construction Industries 40.000 orang.

Selain itu, untuk sektor Ship building & ship machinery Industry  dengan kuota 13.000 orang,  Automobile repair and maintenance 7.000 orang,  Aviation Industry 2.200 orang,  Accomodation Industry 22.000 orang, Agriculture 36.500 orang,  Fishery and Aquaculture 9.000 orang,  Manufacture of food and beverages 34.000 orang, serta  Food service industry 53.000 orang.

"Saat ini  peluang kerja  yang tersedia di dalam Negeri  ada sekitar  742,500,  sedangkan angkatan kerja baru setap tahun sekitar 4-5 juta orang  termasuk lulusan Perguruan Tinggi,  SMK, SMU, SMP. Serta ada sekitar  3,257,500 orang berjuang mencari pekerjaan," jelasnya.

Dengan terbukanya peluang kerja program SSW, lanjut Sudiharto, para pencari kerja bisa memanfatkan peluang kerja tersebut. 
Namun, karena masih adanya dampak pandemi Covid-19 para pencari kerja harus bersabar dahulu untuk bisa memanfatkan peluang kerja tersebut. 

Ia menambahkan, problem mendasar  saat ini  adalah lulusan sekolah dan Perguruan Tinggi belum match dengan kebutuhan Industri baik di dalam negeri maupun di luar negeri.  Oleh sebab itu, angkatan kerja baru perlu dilatih sesuai standar kompetensi industri agar kompetensi pencari kerja  matching dengan kebutuhan industri.

Seperti di  Jepang, kemampuan kompetensi Bahasa Jepang sangat diperlukan, juga perlu persiapan kompetensi  pelatihan bahasa Jepang sekitar 4 bulan (N-4) dan pelatihan Skills Teknis – Careworker (standar Jepang).

"Selama bekerja di Jepang, pegawai  akan mendapatkan hak-hak nya  seperti mendapatkan take home pay,   mendapatkan tunjangan pakaian, tunjangan  penghasilan tahunan, tunjangan kerja,  tunjangan akhir dan awal tahun,  kenaikan gaji setahun sekali,  libur tetap 9 hari dalam 1 bulan (system shift),  asurasi kerja dan  kesehatan," ujarnya.*(Humas BP2MI)