Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Makassar Fasilitasi Pemulangan PMI Hasriana ke Kabupaten Pinrang

-

00.06 13 June 2020 1158

UPT BP2MI Makassar Fasilitasi Pemulangan PMI Hasriana ke Kabupaten Pinrang.

Makassar, BP2MI (12/6) - UPT BP2MI Makassar kembali memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) asal Kabupaten Pinrang, Hasriana (31 tahun) dan anak bayinya yang berusia 3 bulan, pada Sabtu (12/6) di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. 

Hasriana dipulangkan dari Malaysia karena rentan terhadap penyebaran Covid-19. Hasriana sebelumnya bekerja di perkebunan sawit di Malaysia kurang lebih selama satu tahun, saat ini suami Hasriana masih bekerja di Malaysia, sementara Hasriana dan anaknya kembali ke Indonesia. Sebelum dipulangkan ke Makassar, Hasriana telah tinggal kurang lebih selama satu bulan di Batam di bawah pelindungan P4TKI Batam. 

Hasriana dan bayinya telah mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan rapid test di pelabuhan kelas I Batam dengan hasil nonreaktif, sehingga bisa terbang ke Makassar dengan transit di Jakarta dan Yogyakarta terlebih dahulu.

Setibanya di bandara Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, pukul. 17.15 WITA, Hasriana kembali melalui pemeriksaan pihak KKP Bandara dan diperbolehkan kembali ke kampung halamannya. 

Kepala Seksi Perlindungan UPT BP2MI Makassar, Purworini Indah Setyasih     menyampaikan kepada pihak keluarga agar Hasriana dan anaknya menjalani isolasi mandiri di rumah sesampainya di kampung halaman. Selanjutnya PMI diserahkan ke pihak keluarga yang diwakili oleh Suardi (Paman PMI) dan dibawa ke kampung halamannya di Dusun Kanari, Desa Mallongi-Longi, Kecamatan Lasinrang, Kabupaten Pinrang.

Sementara itu Kepala UPT BP2MI Makassar, Mohd. Agus Bustami menyebutkan bahwa pemulangan PMI Hasriana dan bayinya tersebut sebelumnya telah melalui serangkaian komunikasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Pinrang, dan pihak Disnaker menjembatani untuk komunikasi dengan keluarga PMI. Hal ini sebagai wujud kerjasama antar instansi khususnya dalam perlindungan terhadap PMI dan keluarganya.***(Humas-UPT BP2MI Makassar/Nila)