Friday, 29 March 2024

Agenda Unit Kerja

Agenda Kerja

2.949 PENGADUAN KASUS TKI DIPROSES BNP2TKI

-

00.09 29 September 2017 11154

Jakarta, BNP2TKI- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menerima 2.949 pengaduan kasus selama periode Januari sampai Agustus 2017. Masalah yang terbesar dan sering terjadi di kalangan TKI adalah TKI ingin dipulangkan, gaji tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir, Overstay dan TKI gagal berangkat. Melalui koordinasi yang baik dengan Perwakilan RI, BNP2TKI senantiasa memantau perkembangan TKI selama bekerja di luar negeri disertai masalah yang terjadi.


Kepala Bagian Humas BNP2TKI, Dr. Servulus Bobo Riti, menyatakan bahwa terdapat 6 kategori media pengaduan yang difasilitasi Crisis Center BNP2TKI. Pengaduan melalui Surat sebanyak 1.030, sebanyak 931 kasus dengan mendatangi langsung kantor BNP2TKI, 562 melalui Telepon, layanan pesan Email sebanyak 200, dan lain-lainnya sebanyak 221 kasus. Dengan demikian, sepanjang periode Januari – Agustus 2017 ini, sebanyak 2.949 kasus telah diterima dan diproses BNP2TKI, Jakarta, Jumat (29/9/2017).


Berdasarkan data Crisis Center BNP2TKI, apabila dilihat dari sisi tempat kejadian kasus yang dilaporkan, maka persebaran terbanyak masih didominasi di kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah. Sebagai gambaran, berikut ini 10 besar negara penempatan dan yang terbanyak peroleh pengaduan, meliputi Malaysia sebanyak 994 pengaduan, Saudi Arabia 702, Taiwan 417, United Emirat Arab 147, Singapore 121, Brunei Darussalam 81, Hongkong 80, Qatar 51, Oman dan Bahrain masing-masing 48 kasus.  Sisanya tersebar di berbagai negara tujuan penempatan dengan sebaran yang sangat bervariasi di kisaran angka 1 – 30an kasus.


Lebih lanjut, Servulus Bobo Riti, mengemukakan bahwa persebaran kasus didalam negeri dapat dilihat pada level provinsi dan kabupaten sebagai daerah sumber TKI. Pengaduan masyarakat terkait TKI bermasalah berdasarkan 10 Propinsi tertinggi yaitu Jawa Barat sebanyak 801, Jawa Tengah 429, Jawa Timur 327, Nusa Tenggara Barat 230, Nusa Tenggara Timur 179, Lampung 132, Sumatera Utara 115, Banten 114, Kepulauan Riau 47 dan Aceh 35 pengaduan, selain itu disusul propinsi DKI Jakarta, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Adapun, pengaduan sesuai kabupaten tertinggi diantaranya Indramayu sebanyak 194, Cirebon 120, Karawang 111, Cianjur 102, Cilacap 71, Sumbawa dan Serang masing masing 59, Lombok Timur 56, Batam 46, dan Sukabumi 45. Selebihnya tersebar di daerah-derah sumber TKI baik di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan Nusa Tenggara.


Berdasarkan jenis masalah pengaduan, Servulus Bobo Riti menerangkan bahwa kasus terbanyak yang dilaporkan meliputi, TKI ingin dipulangkan sebanyak 311, gaji tidak dibayar ada 271, TKI gagal berangkat 205, Overstay 193, pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir 193, Sakit 186, putus hubungan komunikasi 129, pekerjaan tidak sesuai PK (Perjanjian Kerja) 110, perdagangan orang 68, TKI tidak berdokumen 65, potongan gaji melebihi ketentuan 65 dan lain-lainnya sebanyak 695 pengaduan. Selain itu, BNP2TKI juga mencatat adanya pengaduan atas TKI meninggal, tidak punya ongkos pulang, mendapat tindakan kekerasan dari majikan dan sebagainya.


Crisis Center BNP2TKI juga mencatat pengaduan TKI yang digolongkan berdasarkan masa kejadian kasus, yaitu pada masa penempatan sebanyak 2.402 kasus, selama masa pra penempatan sebanyak 349, dan purna penempatan sebanyak 198 pengaduan. Terkait data TKI yang meninggal di luar negeri, total 145 orang TKI meninggal dunia selama  Januari - Agustus 2017. Dimana, sebanyak 42 orang diantaranya yang bekerja di kawasan Timur Tengah, dan 103 orang yang bekerja di kawasan Asia Pasifik dan Amerika. Rata-rata penyebab meninggal dikarenakan TKI mengalami sakit, kecelakaan kerja, kekerasan dan lain sebagainya.
 

“Kita semua tentu sangat berharap, tidak ada seorang TKI pun yang mengalami persoalan apa pun juga selama mereka bekerja di luar negeri. Karena, setiap TKI yang berangkat secara prosedural, dipastikan sudah cukup memenuhi persyaratan jabatan kerja yang dimintakan oleh pihak user. Akan tetapi, tidak dapat dihindari saat ada TKI yang mengalami persoalan apakah itu terkait sikon kerja atau pun kesehatan. Pemerintah hadir melalui BNP2TKI untuk memfasilitasi berbagai pengaduan yang diproses melalui kontak keluarga dan lintas sektor,” ujar Kepala Bagian Humas, Servulus Bobo Riti, saat dijumpai di ruang kerjanya, BNP2TKI, Jakarta. (Humas/MLD)