Friday, 19 April 2024

Program Prioritas Nasional

Layanan Terpadu Satu Atap

BNP2TKI Hadir dalam Peresmian LTSA Kab. Bima untuk Pembenahan Tata Kelola Layanan bagi PMI

BNP2TKI Hadir dalam Peresmian LTSA Kab. Bima untuk Pembenahan Tata Kelola Layanan bagi PMI

00.11 25 November 2019 2474

Mataram, BNP2TKI, Kamis (21/2/2019) _ Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PPPMI) hadir bagi masyarakat Provinsi NTB khususnya bagi yang berdomisili di Kabupaten Bima. Kehadiran LTSA  diharapkan memudahkan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, dalam sambutan peresmian LTSA Kabupaten Bima, Rabu (20/02) yang diwakili oleh Direktur Penyiapan Pembekalan Pemberangkatan BNP2TKI (P2P) Hariyadi Agah, menyatakan bahwa keberadaan LTSA merupakan wujud implementasi oleh pemerintah dalam hal memberikan kemudahan,kepastian dan keamanan dalam pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya di daerah yang menjadi kantong-kantong PMI seperti di Provinsi Nusa Tenggara Barat.  Selain itu, kehadiran LTSA di Kabupaten Bima dapat menghentikan stigma negatif mengenai pelayanan PMI yang berbelit-belit, tidak transparan dan melibatkan para oknum serta dapat menekan terjadinya pemberangkatan PMI nonprosedural, ucap Hariyadi.

Berdasarkan data SISKOTKLN BNP2TKI tahun 2018, sejumlah 1.360 warga kabupaten Bima bekerja ke luar negeri dan mayoritas bekerja ke negara Malaysia dan Taiwan. Adapun  warga kab Bima yang bekerja ke luar negeri dan proses penempatannya selesai di  Prov. NTB sejumlah 191 orang.

LTSA-PPPMI Kab. Bima diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal terlebih didalamnya terdapat beberapa stakeholder baik daerah maupun pusat yang dituntut untuk berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi PMI di Kabupaten Bima Provinsi NTB. Keberadaan LTSA-PPPMI di Kab. Bima melengkapi beberapa unit pelayanan bagi PMI di Provinsi NTB yaitu LTSP Mataram, LTSA Kab Lombok Tengah, LTSA Kab. Lombok  Timur, LTSA Kab. Sumbawa, LTSA Kab. Lombok Barat.

Staf ahli Kementrian Tenaga Kerja, Irianto Simbolon mengatakan bahwa keberadaan LTSA ini merupakan amanat UU No 18 tahun 2017. Selain itu, UU juga mengamanatkan pembagian tugas antara regulator dalam hal ini adalah Kementrian Tenaga Kerja dan Pelaksana yaitu BNP2TKI, mengatur tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PMI, serta tanggung jawab pemerintah baik di tingkat pusat hingga ke tingkat desa.  Amanat UU tersebut  diimplementasikan di dalam wujud LTSA, dimana semua pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan bagi PMI terlibat di dalam LTSA.

Peresmian LTSA-PPPMI Kabupaten Bima yang diresmikan oleh Bupati Kabupaten Bima, Hj. Indah Damayanti Puri, SE, dengan mengambil tema “Urusan Kerja Keluar Negeri Jadi Mudah, Aman dan Terlindungi”. Dalam sambutannya bupati menyampaikan bahwa keberadaan LTSA di Kabupaten Bima bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.  Bupati pun mengharapkan dukungan dari masing-masing instansi yang tergabung di dalam LTSA agar tetap bersinergi dan saling mengisi dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi PMI asal Kabupaten Bima.

Turut hadir dalam peresmian ini, Staf ahli Gubernur Provinsi NTB, Ir. H. Swahip, MT, Kadisnaker Kab. Bima, Nasrullah, S.Sos, Plt. Kepala BP3TKI Mataram, Noerman Adhiguna, SE, MBA, perwakilan Imigrasi kelas III Kab. Bima, Disdukcapil Kab. Bima, para anggota Desmigratif Kab. Bima, Perbankan serta jajaran SKPD Kabupaten Bima. (BP3TKI Mataram/PE/AR/AD)

Berita Terkait

Download Mobile Apps