Thursday, 28 March 2024

Program Prioritas Nasional

Integrasi Informasi & Pengaduan

BP3TKI PADANG BANTU PULANGKAN MARDIANIS

-

00.12 23 December 2019 2914

PADANG, BNP2TKI (23/12) –  Balai Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Padang membantu kepulangan Mardianis, pekerja migran yang berangkat kerja ke Malaysia tanpa memenuhi prosedur penempatan yang ada. Petugas BP3TKI  Padang dan keluarga Mardianis telah menunggu kepulangannya di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada hari Senin, 23 Desember 2019.

“Kasus Mardianis diketahui sejak pihak keluarga melakukan pengaduan kepada BP3TKI Padang pada November silam. Pihak keluarga menceritakan terkait permasalahan Mardinais bekerja di luar negeri dan  meminta agar yang bersangkutan dipulangkan. Maka, kami pun menghubungi pihak KBRI Kuala Lumpur untuk bekerjasama, sehingga ia dapat dipulangkan”, ungkap Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Padang, Valerie Cristhie Fasila, S,Pd.

Mardianis yang berasal dari Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat ini  berangkat ke Malaysia  untuk bekerja sebagai pengasuh anak di Selangor pada pertengahan Agustus 2019 lalu.  Ia diajak oleh seorang yang bernama Iwit dan melakukan pejalanan ke Malaysia via Dumai.  Iwit menjanjikan bahwa majikan di Malaysia akan mengajinya sebesar RM.1.000 per bulan dan diberikan waktu cuti.  Setelah beberapa bulan bekerja ternyata Madianis tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan. Ia hanya digaji sebesar RM 450, cuti pun tidak diberikan. Mardianis pun sulit untuk menghubungi keluarganya yang berada di Indonesia karena alat komunikasi yang ia bawa disita oleh majikan.

“Mardianis berangkat secara ilegal ke Malaysia. Ia tidak memiliki dokumen yang lengkap termasuk perjanjian kerja yang seharusnya disana tercantum berapa gaji yang diterima saat bekerja di Malaysia. Ia pun tidak terdaftar sebagai PMI yang bekerja di luar negeri, sehingga memang sangat rentan terhadap perlakukan yang tidak semestinya di luar negeri. Kami pun menduga bahwa ini merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang, “ tambah Valerie.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau yang dikenal dengan TPPO merupakan  tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

“Untuk selanjutnya, kami akan mendampingi Mardinais untuk melapor ke Polda Sumbar terkait kasus yang dialaminya. Upaya ini merupakan bentuk komitmen BP3TKI Padang bersama Satuan Tugas Penempatan dan Perlindungan PMI asal Sumatera yang termasuk didalamnya kepolisian, agar memberikan perlindungan kepada masyarakat Sumatera Barat:”, imbuh Valerie. ** (humas/bp3tkipadang/dba)

Berita Terkait

Download Mobile Apps