Friday, 26 April 2024

Program Prioritas Nasional

Layanan Terpadu Satu Atap

BP3TKI Serang, Disnaker Provinsi dan Kab/Kota di Banten Sepakat Bentuk LTSA Tahun 2020

-

00.11 25 November 2019 3583

Serang, BNP2TKI (18/11/2019) – Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), BP3TKI Serang menginisiasi Rapat Koordinasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Berbasis Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Disnakertrans Provinsi Banten dan 8 Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, serta perwakilan dari Imigrasi, di Hotel Le Dian, Serang, Banten.

Rakor yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada 15-16 November 2019 ini menghasilkan kesepakatan antara peserta rapat, bahwa pembentukan LTSA akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang.

"Jika semuanya bisa dipenuhi, pembentukan LTSA rencananya akan dilaksanakan tahun depan. Dan agar lebih efektif dan efisien, kantor LTSA akan berlokasi di Kota Serang sehingga bisa mengkoneksikan 8 Kab/Kota yang ada di provinsi Banten," jelas Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, H. Alhamidi.

Tetapi, Kepala BP3TKI Serang Ade Kusnadi, menyatakan ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti untuk mewujudkan LTSA ini.

“Hal utama yang harus dilakukan adalah mendorong pembuatan payung hukum berupa Peraturan Gubernur dari Gubernur Banten agar dapat menjadi dasar pembentukan LTSA, dan upaya pelindungan PMI oleh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Banten,” ujar Ade.

Hasil kesepakatan dari rakor ini lah nantinya akan dibawa ke Sekretaris Daerah Provinsi Banten, untuk segera ditindaklanjuti ke Gubernur agar menjadi suatu kebijakan dari Gubernur Banten.

Peraturan Gubernur ini, tambah Ade, nantinya akan memperkuat pelaksanaan pelayanan bagi PMI hingga ke level Desa, sebagaimana amanat UU nomor 18 tahun 2017 tersebut. Terutama di wilayah Provinsi Banten yang saat ini belum tersedia Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), serta masih terbatasnya Sarana Kesehatan yang terakreditasi dan bersertifikat.

Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan, Ahnas yang menjadi narasumber dalam rakor tersebut menyatakan, "Lembaga pelatihan bagi PMI ini menjadi penting untuk tersedia di Banten, karena memberikan pelatihan agar menjadi calon PMI yang kompeten adalah tanggung jawab pemerintah daerah," paparnya.

Terlebih lagi, semangat dari UU nomor 18 Tahun 2017 adalah meningkatkan martabat PMI menjadi sebuah aset bangsa yang berharga. Peningkatan martabat ini bisa diawali dengan mendorong penempatan PMI sektor formal yang terampil dan profesional.

Ahnas menjelaskan bagaimana peluang kerja sektor formal terbuka luas diluar negeri. Selain adanya skema Government to Government (G to G) ke Jepang dan Korea, skema terbaru yang saat ini sedang terbuka adalah skema mandiri SSW (Specified Skilled Worker) ke Jepang, SP2T (Special Placement Program to Taiwan) dengan skema direct hiring dan SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal) ke Arab Saudi.

Direktur Promosi, Dwi Anto, sebagai narasumber juga mengatakan bahwa kedepannya BNP2TKI akan senantiasa melakukan beberapa upaya perluasan pasar untuk mendapatkan lebih banyak lagi peluang kerja sektor formal, serta dengan mempromosikan PMI terampil, melalui kegiatan-kegiatan seperti Trade Expo Indonesia, Employment Business Meeting di dalam dan luar negeri, dan kegiatan promosi lainnya yang secara rutin dilakukan oleh BNP2TKI.*** (Humas/SD/Budi Anduk)

Berita Terkait

Download Mobile Apps