Friday, 29 March 2024

Program Prioritas Nasional

Layanan Terpadu Satu Atap

KPK Lakukan Supervisi Progress Pendirian LTSP untuk TKI di Provinsi NTB

-

00.04 27 April 2017 2656

Mataram, BNP2TKI, Kamis (27/04/2017) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pentingnya sebuah sinergitas antarlembaga untuk mewujudkan program perbaikan tata kelola penempatan TKI secara terintegrasi. Hal ini disampaikan di hadapan seluruh stakeholder/Instansi yang terlibat didalam pelaksanaan program tata kelola TKI di ruang rapat Disnaketrans Provinsi NTB. 

Dalam pertemuan tersebut, KPK melalui Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha, mengatakan bahwa KPK berkomitmen untuk melihat sejauh mana program tata kelola TKI di NTB ini telah berjalan. Sudah menjadi tugas KPK untuk melakukan monitoring dan evaluasi program-program yang terkait dengan program pemberantasan korupsi, dimana salah satunya adalah komitmen mewujudkan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP). KPK ingin memastikan bahwa sentra pelayanan TKI terintegrasi ini lebih serius dijalankan dan diwujudkan. 

"Hilangkan ego sektoral demi mewujudkan pelayanan TKI yang lebih baik," ungkap Asep disela pertemuan tersebut. 

Masing-masing kabupaten yang ditunjuk sebagai lokasi pendirian LTSP melaporkan hasil terkait pembentukan LTSP. Mulai dari lokasi LTSP, sarana dan prasarana, biaya, SDM, peraturan dan persiapan launching. 

Untuk tahun 2017, tiga kabupaten/kota telah menyatakan siap yakni Kab. Lombok Timur, Lombok Tengah dan Sumbawa. Diharpakan hasil monitoring dan evaluasi dari KPK ini dapat mendorong percepatan pembentukan LTSP. KPK juga tidak henti-hentinya meminta dukungan dari semua pihak demi terwujudnya LTSP. 

 Kepala BP3TKI Mataram, Mucharom Ashadi, menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan dan kendala dalam pembentukan LTSP salah satunya adalah renovasi infrastruktur LTSP. 

Saat ini renovasi insfrastruktur, khususnya gedung terkendala karena belum cairnya anggaran di masing-masing Dinas. "Jika Infrastuktur telah siap maka alat pendukung LTSP yang telah tersedia dapat segera digeser dan segera dapat difungsikan. Alat yang telah tersedia adalah peralatan untuk pencetakan Paspor dan KTP elektronik," ungkap Mucharom. 


Sarana Kesehatan 

Terkait belum keluarnya ijin untuk penetapan RSUD kabupaten sebagai Sarana Kesehatan TKI dari Kementerian Kesehatan RI juga menjadi salah salah satu kendala, sehingga diharapkan dengan adanya supervisi yang dilakukan oleh KPK bisa mendorong percepatan proses pendirian LTSP. 

Kepala BP3TKI Mataram juga menyampaikan dengan terwujudnya LTSP, permasalahan identitas TKI yang selama ini menjadi permasalahan serius bisa teratasi selain juga dapat mengurangi pemberangkatan TKI secara non prosedural. 

BNP2TKI dalam hal ini diwakili oleh Direktur Kerjasama Penempatan dan Verifikasi Dokumen (KPVD), Haposan Saragih, mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Kepala BNP2TKI keberadaan LTSP di 3 (tiga) lokasi yaitu Lombok Timur, Lombok Tengah dan Sumbawa menjadi target di tahun 2017, sehingga semua pihak diharapkan bergerak cepat untuk menyelesaikan kekurangan yang ada, terutama mengenai penyediaan SDM bagi operator Imgrasi. Masing masing kabupaten telah memiliki SDM yang siap di perbantukan sebagai petugas operator Imigrasi. KPK sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat didalam pelaksanaan program tata kelola TKI secara terintegrasi ini. 

"LTSP merupakan salah satu bentuk hadirnya pemerintah dalam proses penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No 39 Tahun 2004," ungkap Haposan. *** (Humas/BP3TKI Mataram/Much/DH) 

Berita Terkait

Download Mobile Apps