Saturday, 20 April 2024

Program Prioritas Nasional

Layanan Terpadu Satu Atap

Plt Kepala BP2MI : Perlu Penguatan Tata Kelola PMI di Daerah Perbatasan.

-

00.02 7 February 2020 3565

Jakarta, BP2MI (7/2) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tatang Budie Utama Razak menyampaikan perlunya Penguatan Tata Kelola PMI di Daerah Perbatasan.

Demikian benang merah dari Rapat Koordinasi Identifikasi Pencegahan, dan Penanganan PMI Bermasalah di Daerah bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian PP dan PA dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) wilayah Perbatasan di Jakarta, Kamis 6/2/2020.

Hadir dalam rapat tersebut Deputi Penempatan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono, Deputi Perlindungan BNP2TKI Anjar Prihantor BW, Direktur Kerjasama Verifikasi  Penyiapan Dokumen BNP2TKI Haposan Saragih, serta Direktur Pemberdayaan BNP2TKI A Gatot Hermawan.

Tatang Budi Utama Razak menyampaikan,  paparan mengenai penguatan tata kelola PMI  di daerah perbatasan. Ia mendefinisikan PMI bermasalah (PMIB) menjadi 2 bagian. Pertama, PMI yang menghadapi permasalahan seperti adanya kekerasan dari majikan, hak tidak dibayarkan, bekerja tidak sesuai dengan kontrak dan lain sebagainya. Kedua, PMI yang memiliki permasalahan (baca: PMI bermasalah) mengenai prosedur penempatan atau biasanya disebut PMI  non-prosedural.

Menurutnya, kehadiran Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) saat ini masih melakukan tugas penempatan PMI bukan bertugas untuk melindungi PMI. Fungsi LTSA untuk perlindungan PMI mengenai kelengkapan dan kemudahan untuk memenuhi dokumen penempatan sesuai dengan UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sampai saat ini sudah ada  36 LTSA telah beridiri di Tahun 2019 dan 10 LTSA akan berdiri di Tahun 2020.

Dalam rapat tersebut, terdapat 6  usulan pembenahan dan tindak lanjut mengenai tata kelola PMI di daerah perbatasan. Mulai dari penguatan peran Pemerintah Daerah (Provinsi hingga Desa) sesuai amanat UU No 18 Tahun 2017. Memperkuat implementasi kerjasama lintas Kementerian dan Lembaga dan Tim Satgas pencegahan dan penanganan PMI non-prosedural, perlunya aturan khusus tata kelola PMI di daerah perbatasan, baik di fase penempatan dan pelindungannya, integrasi program menggandeng daerah perbatasan dengan daerah kantong PMI (pendataan, pengaduan kasus, dan pemberdayaan), redokumentasi (program pemutihan) PMI non-prosedural menjadi PMI prosedural, serta  monitoring dan evaluasi secara periodik yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Akbar Dharma Putra menyampaikan, salah satu penyebab terjadinya PMIB adalah PMI Non-Prosedural  melalui perbatasan.

Ia menjelaskan untuk mencegah dan menangani PMIB di daerah perbatasan, Pemerintah sudah membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi. Namun, kinerja LTSA perlu dievaluasi dan dioptimalkan. Kemnko PMK menerima masukan yang disampaikan oleh  BP2MI.  Sehingga mengetahui kronologis dari PMIB. Menindaklanjuti usulan yang diterima, akan dibentuk tim kecil untuk membahas keenam isu yang disampaikan untuk ditemukan solusinya bersama Kementerian/Lembaga terkait.

Di akhir pertemuan, Tatang menyimpulkan PMI Non-Prosedural masih akan terus ada. Namun, bagaimana menurunkan jumlah PMI Non-Prosedural. "Penyebabnya sudah kita ketahui  PMI Non-Prosedural sudah diketahui dan kita akan temukan pemecahan dari persoalan tersebut". Tegas Tatang.*(Humas/AH/MH)

Berita Terkait

Download Mobile Apps