Friday, 19 April 2024

Agenda Unit Kerja

Agenda Kerja

DUA TKI KALSEL YANG TERBEBAS HUKUMAN MATI DI ARAB SAUDI TELAH TIBA DI KAMPUNG HALAMAN

-

00.10 16 October 2017 4535

Banjarbaru, BNP2TKI, Senin (16/10) -- Aminah Binti H. Budi dan Darmawati Binti Tarjani adalah dua WNI/TKI asal Provinsi Kalimantan Selatan. Aminah berasal dari Kabupaten Tapin dan Darmawati dari Kabupaten Banjar. Keduanya mengalami kasus hukum di Jeddah, Arab Saudi sejak tahun 2002 dan saat ini kasusnya telah dinyatakan selesai.

Kementerian Luar Negeri RI melalui KJRI Jeddah memfasilitasi kepulangan keduanya dari Jeddah, Arab Saudi ke Jakarta, pada hari Jum’at, 13 Oktober 2017. Kemudian pada hari Sabtu, 14 Oktober 2017, petugas Direktorat Perlindungan WNI/BHI Kementerian Luar Negeri dan petugas Common Use Lounge (CUL) Bandara Soekarno Hatta mendampingi pemulangan kedua WNI/TKI tersebut ke Kalimantan Selatan dan selanjutnya bersama-sama dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Banjarbaru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar menyerahkan kedua WNI/TKI tersebut kepada keluarga bersangkutan.

Hadir pula dalam penjemputan dan prosesi serah terima kedua WNI/TKI tersebut yang dilakukan di ruang VIP Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar serta Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Banjarbaru

Kasus hukum yang dialami kedua WNI/TKI tersebut terjadi pada tahun 2002 dengan vonis awal hukuman mati (qishash) yang dijatuhkan oleh Mahkamah Umum Jeddah pada 12 April 2010. Namun pada perkembangan selanjutnya, KJRI Jeddah bersama pengacara yang ditugaskan berhasil mengupayakan pembatalan atas vonis tersebut melalui peninjauan kembali dengan alasan cacat prosedur hukum karena keduanya tidak didampingi penerjemah Bahasa Indonesia yang kredibel selama proses hukum berjalan. Selain itu kedua WNI/TKI tersebut juga telah mendapatkan pernyataan pemaafan dari keluarga korban.

Pendampingan terhadap kasus hukum kedua WNI/TKI tersebut telah dilakukan secara maksimal oleh Kementerian Luar Negeri RI melalui KJRI Jeddah dan Direktorat Perlindungan WNI/BHI yang secara aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Banjarbaru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Banjar, serta Dinas Tenaga Kerja Kab. Tapin.

Dalam proses ini pula, telah dilaksanakan beberapa kali pertemuan antara stakeholder tersebut di atas dengan perwakilan keluarga kedua WNI/TKI untuk menyampaikan perkembangan-perkembangan terkait kasus hukum keduanya  kepada pihak keluarga hingga akhirnya saat ini telah diperoleh kepastian hukum dan kedua WNI/TKI dapat dipulangkan ke Indonesia. ***(Humas – BP3TKI Banjarbaru/RUD)