Monday, 29 April 2024

Berita

Berita Utama

5 PMI Deportasi dari Malaysia Tiba di Sumatera Barat

-

00.04 13 April 2020 2299

BP3TKI Padang menyambut kepulangan 5 PMI Deportasi Malaysia yang dipulangkan via transportasi darat pada Senin, (13/04/2020).

Padang, BP2MI (13/4) -  5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Barat dipulangkan dari Malaysia dan sampai di kota Padang, Senin 13/4/2020.  Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Padang menyambut pemulangan PMI tersebut, setelah menempuh transportasi darat dari Medan, Pekanbaru hingga Padang. 

“Kelima PMI ini telah menjalani protokol kesehatan di Medan saat mereka sampai dari Malaysia. Setelah sampai di Pekanbaru pun mereka juga melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis disana untuk memastikan kesehatannya sebelum melanjutkan kembali perjalanan pulang ke Sumatera Barat. 3 PMI diantaranya bertujuan ke Kota Padang dan dua orang lainnya berasal dari Kabupaten Sijunjung", ungkap Kepala BP3TKI Padang, Joko Purwanto di Padang, Senin 13/4/2020.

5 PMI tersebut dideportasi oleh pihak imigrasi Malaysia karena mereka berangkat secara non prosedural ke Malaysia. Mereka hanya berbekal visa kunjungan yang memiliki masa selama 90 hari atau selama 3 bulan. Sehingga saat mengurus kepulangan ke Indonesia, mereka yang tidak memiliki izin tinggal atau Overstayer ini harus membuat SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). SPLP sendiri merupakan salah satu dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Pemerintah RI untuk digunakan dalam perjalanan masuk ke wilayah Indonesia. 

Joko menyampaikan beberapa nasehat agar mereka bekerja ke luar negeri secara prosedural dan mematuhi perundang-undangan yang ada. Berdasarkan Undang-undang 18 tahun 2017 untuk bekerja ke luar negeri, setiap orang harus melengkapi prasyaratan dokumen yang telah ditetapkan.

"Kami, BP3TKI Padang juga mengingatkan agar WNI yang tersebut mengisolasi diri mereka selama 14 hari secara mandiri untuk mencegah penyebaran virus corona. Kami pun akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Sumatera Barat terkait kepulangan lima orang WNI tersebut. Selama pandemi COVID 19 ini , BP3TKI Padang akan terus memantau baik itu kepulangan PMI maupun WNI Overstayer maupun WNI Deportasi dari Malaysia untuk mencegah penyebaran virus corona", jelas Joko.*** (Humas/bp3tkipadang/dba)