Monday, 7 October 2024

Profil BP2MI

Struktur Organisasi

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Benny Rhamdani

Inspektur


Suwedi, S.E., M.M.


Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan BP2MI.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis pengawasan internal;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  5. pelaksanaan administrasi inspektorat.

Kepala Pusat Data Dan Informasi


Devriel Sogia, S.T, M.M.


Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan, analisis, dan penyajian data, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan layanan jaringan komunikasi data, serta ketatausahaan pusat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan pedoman teknis di bidang pengelolaan, analisis, dan penyajian data, pengembangan dan pemeliharaan sistem infromasi, pengelollan infrastruktur teknologi informasi dan layanan jaringan komunikasi data;
  2. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang data dan informasi;
  3. pelaksanaan pengelolaan, analisis, dan penyajian data, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan layanan jaringan komunikasi data;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan, analisis dan penyajian data, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan layanan jaringan komunikasi data; dan
  5. pelaksanaan urusan ketetausahaan pusat.

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia


Firdaus Zazali, S.E., M.M.


Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunya tugas melaksanakan penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia skema penempatan pemerintah, serta ketatausahaan pusat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan pedoman teknis di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  2. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia;
  3. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan manajerial, sosio kultural, dan teknis;
  4. pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia skema penempatan pemerintah;
  5. pengelolaan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan;
  6. pelaksanaan pengembangan program pendidikan dan pelatihan;
  7. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia skema penempatan Pemerintah; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia

Sekretaris Utama


Rinardi, S.E., M.Sc.


Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan di lingkungan BP2MI;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya manusia, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
  4. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  5. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, arsip, persuratan, dan rumah tangga;
  6. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Kepala Biro Perencanaan Dan Kerja Sama


Sri Andayani, S.P., M.M.


Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, dan evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian dukungan kerja sama serta ketatausahaan biro.

Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Perencaan dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran;
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, program, dan anggaran;
  3. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan kerja sama dan penyusunan naskah kerja sama dalam dan luar negeri; dan
  4. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Dan Organisasi


Yana Anusasana Dharma Erlangga, S.Sos.


Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan penataan organisasi dan tata laksana, serta ketatausahaan biro.

Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia;
  2. pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia dan pemetaan kompetensi sumber daya manusia;
  3. pengelolaan pola karir dan manajemen talenta sumber daya manusia;
  4. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional;
  5. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan disiplin, manajemen kinerja, penghargaan, mutasi, dan kesejahteraan sumber daya manusia;
  6. pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia;
  7. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  8. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik; dan
  9. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.

Kepala Biro Keuangan Dan Umum


Indra Hardiansyah, S.IP., MM.


Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan arsip, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa, serta ketatausahaan biro.

Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pembinaan dan pengelolaan anggaran dan belanja pegawai;
  2. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan, perbendaharaan, verifikasi, akutansi, dan penyusunan laporan keuangan;
  3. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan, kearsipan, dan protokol;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
  5. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.

Kepala Biro Hukum Dan Humas


Hadi Wahyuningrum, S.H., M.M.


Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum, pembinaan dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, serta ketatausahaan biro.

Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan pemberian advokasi dan pertimbangan hukum;
  3. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  4. pelaksanaan pemberian dukungan strategis pimpinan;
  5. pengelolaan layanan informasi publik;
  6. pelaksanaan diseminasi informasi;
  7. pengelolaan media dan isu publik;
  8. pengelolaan perpustakaan; dan
  9. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.

Deputi Bidang Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Asia Dan Afrika


Drs. Lasro Simbolon, M.A.


Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Asia dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika.

Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Asia dan Afrika menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
  2. penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
  3. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial pekerja migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
  4. pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja pekerja migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan kawasan Asia dan Afrika;
  5. penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
  6. pelaksanaan pelindungan selama berkerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan kawasan Asia dan Afrika;
  7. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna pekerja migran Indonesia di kawasan Asia dan Afrika;
  8. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Direktur Sistem Dan Strategi Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Asia Dan Afrika


Sukarman, S.Si, M.Sc, M.Ec.Dev


Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan sistem dan strategi pelaksanaan kebijakan di penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di kawasan Asia dan Afrika.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja pekerja migran Indonesia di kawasan Asia dan Afrika;
  2. penyiapan penyusunan biaya penempatan pekerja migran Indonesia di kawasan Asia dan Afrika;
  3. penyiapan penyusunan proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja calon pekerja migran Indonesia di kawasan Asia dan Afrika;
  4. penyiapan penyusunan standar dan mekanisme kerja di bidang penempatan dan pelindungan kawasan Asia dan Afrika;
  5. penyiapan penyusunan pedoman teknis pemetaan peluang kerja luar negeri di kawasan Asia dan Afrika;
  6. penyiapan penyusunan pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan pekerja migran Indonesia skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah di kawasan Asia dan Afrika; dan
  7. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan kawasan Asia dan Afrika.

Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Asia Dan Afrika


Seriulina Br. Tarigan, S.E.


Direktorat Penempatan Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan layanan penempatan dan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia skema penempatan pemerintah kawasan Asia dan Afrika.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Penempatan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia skema penempatan pemerintah kawasan Asia dan Afrika;
  2. pelaksanaan pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri skema penempatan pemerintah kawasan Asia dan Afrika;
  3. penyebarluasan informasi kerja sama skema penempatan pemerintah kawasan Asia dan Afrika;
  4. pelaksanaan rekrutmen dan seleksi calon pekerja migran Indonesia skema penempatan pemerintah kawasan Asia dan Afrika;
  5. pelaksanaan fasilitasi keberangkatan pekerja migran Indonesia skema penempatan pemerintah kawasan Asia dan Afrika; dan
  6. pelaksanaan pementauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan penempatan dan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia skema penempatan pemerintah di kawasan Asia dan Afrika.

Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia Dan Afrika


Mocharom Ashadi, S.Ag.


Direktorat Penempatan Nonpemerintah mempunyai tugas melaksanakan layanan penempatan dan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia skema penempatan nonpemerintah di kawasan Asia dan Afrika.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Penempatan Nonpemerintah menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia skema penempatan nonpemerintah kawasan Asia dan Afrika;
  2. pelaksanaan pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri skema penempatan nonpemerintah kawasan Asia dan Afrika;
  3. penyebarluasan informasi kerja skema penempatan nonpemerintah kawasan Asia dan Afrika;
  4. penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan penempatan dan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia skema penempatan nonpemerintah di kawasan Asia dan Afrika

Direktur Pelindungan Dan Pemberdayaan Kawasan Asia Dan Afrika


Brigjen Pol. Suyanto, S.I.K. M.Si


Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak, pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan, pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, reintegrasi, dan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran Indonesia di kawasan Asia dan Afrika.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran Indonesia di kawasan Asia dan Afrika;
  2. pelaksanaan pengawan pelayanan jaminan sosial pekerja migran Indonesia, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan kawasan Asia dan Afrika;
  3. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan kawasan Asia dan Afrika;
  4. penanganan calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran Indonesia nonprosedural kawasan Asia dan Afrika;
  5. pelaksanaan fasilitasi layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran Indonesia dan keluarganya di kawasan Asia dan Afrika;
  6. pelaksanaan pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran Indonesia bermasalah di kawasan Asia dan Afrika;
  7. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna pekerja migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
  8. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
  9. penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia di kawasan Asia dan Afrika; dan
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan dan pemberdayaan kawasan Asia dan Afrika

Deputi Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Amerika Dan Pasifik


Agustinus Gatot Hermawan, S.H., M.H.


Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik.

Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
  2. penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
  3. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial pekerja migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
  4. pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja pekerja migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan kawasan Amerika dan Pasifik;
  5. penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
  6. pelaksanaan pelindungan selama berkerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan kawasan Amerika dan Pasifik;
  7. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna pekerja migran Indonesia di kawasan Amerika dan Pasifik;
  8. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Direktur Sistem Dan Strategi Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Amerika Dan Pasifik


Dr. Servulus Bobo Riti, S.Pd., M.M.


Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan sistem dan strategi pelaksanaan kebijakan di penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di kawasan Amerika dan Pasifik.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja pekerja migran Indonesia di kawasan Amerika dan Pasifik;
  2. penyiapan penyusunan biaya penempatan pekerja migran Indonesia di kawasan Amerika dan Pasifik;
  3. penyiapan penyusunan proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja calon pekerja migran Indonesia di kawasan Amerika dan Pasifik;
  4. penyiapan penyusunan standar dan mekanisme kerja di bidang penempatan dan pelindungan kawasan Amerika dan Pasifik;
  5. penyiapan penyusunan pedoman teknis pemetaan peluang kerja luar negeri di kawasan Amerika dan Pasifik;
  6. penyiapan penyusunan pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan pekerja migran Indonesia skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah di kawasan Amerika dan Pasifik; dan
  7. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan kawasan Amerika dan Pasifik.

Direktur Penempatan Kawasan Amerika Dan Pasifik


Drs. Dwi Anto, M.Si.


Direktorat Penempatan mempunyai tugas melaksanakan layanan penempatan dan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Penempatan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
  2. pelaksanaan pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri kawasan Amerika dan Pasifik;
  3. penyebarluasan informasi kerja kawasan Amerika dan Pasifik;
  4. pelaksanaan rekrutmen dan seleksi calon pekerja migran Indonesia skema penempatan pemerintah kawasan Amerika dan Pasifik;
  5. pelaksanaan fasilitasi keberangkatan pekerja migran Indonesia skema penempatan pemerintah kawasan Amerika dan Pasifik;
  6. penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik; dan
  7. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan penempatan dan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik.

Direktur Pelindungan Dan Pemberdayaan Kawasan Amerika Dan Pasifik


Dra. Lismia Elita, M.M.


Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak, pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan, pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, reintegrasi, dan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran Indonesia di kawasan Amerika dan Pasifik.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran Indonesia di kawasan Amerika dan Pasifik;
  2. pelaksanaan pengawan pelayanan jaminan sosial pekerja migran Indonesia, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan kawasan Amerika dan Pasifik;
  3. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan kawasan Amerika dan Pasifik;
  4. penanganan calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran Indonesia nonprosedural kawasan Amerika dan Pasifik;
  5. pelaksanaan fasilitasi layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran Indonesia dan keluarganya di kawasan Amerika dan Pasifik;
  6. pelaksanaan pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran Indonesia bermasalah di kawasan Amerika dan Pasifik;
  7. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna pekerja migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
  8. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
  9. penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia di kawasan Amerika dan Pasifik; dan
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan dan pemberdayaan kawasan Amerika dan Pasifik

Deputi Bidang Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah


Irjen Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si.


Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Eropa dan Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Eropa dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  2. penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  3. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial pekerja migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  4. pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja pekerja migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  5. penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  6. pelaksanaan pelindungan selama berkerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  7. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna pekerja migran Indonesia di kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  8. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Direktur Sistem Dan Strategi Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah


Dr. Abd. Ghofar, S.Si., M.TI.


Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan sistem dan strategi pelaksanaan kebijakan di penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di kawasan Eropa dan Timur Tengah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja pekerja migran Indonesia di kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  2. penyiapan penyusunan biaya penempatan pekerja migran Indonesia di kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  3. penyiapan penyusunan proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja calon pekerja migran Indonesia di kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  4. penyiapan penyusunan standar dan mekanisme kerja di bidang penempatan dan pelindungan kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  5. penyiapan penyusunan pedoman teknis pemetaan peluang kerja luar negeri di kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  6. penyiapan penyusunan pedoman teknis orientasi pra pemberangkatan pekerja migran Indonesia skema penempatan pemerintah dan skema penempatan nonpemerintah di kawasan Eropa dan Timur Tengah; dan
  7. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi penempatan dan pelindungan kawasan Eropa dan Timur Tengah.

Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Eropa Dan Timur Tengah


Dra. Dyah Rejekiningrum, M.M.


Direktorat Penempatan Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan layanan penempatan dan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia skema penempatan pemerintah kawasan Eropa dan Timur Tengah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Penempatan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia skema penempatan pemerintah kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  2. pelaksanaan pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri skema penempatan pemerintah kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  3. penyebarluasan informasi kerja sama skema penempatan pemerintah kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  4. pelaksanaan rekrutmen dan seleksi calon pekerja migran Indonesia skema penempatan pemerintah kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  5. pelaksanaan fasilitasi keberangkatan pekerja migran Indonesia skema penempatan pemerintah kawasan Eropa dan Timur Tengah; dan
  6. pelaksanaan pementauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan penempatan dan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia skema penempatan pemerintah di kawasan Eropa dan Timur Tengah.

Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Eropa Dan Timur Tengah


Ahnas, S.Ag., M.Si.


Direktorat Penempatan Nonpemerintah mempunyai tugas melaksanakan layanan penempatan dan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia skema penempatan nonpemerintah di kawasan Eropa dan Timur Tengah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Penempatan Nonpemerintah menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia skema penempatan nonpemerintah kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  2. pelaksanaan pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri skema penempatan nonpemerintah kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  3. penyebarluasan informasi kerja skema penempatan nonpemerintah kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  4. penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan penempatan dan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia skema penempatan nonpemerintah di kawasan Eropa dan Timur Tengah

Direktur Pelindungan Dan Pemberdayaan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah


Brigjen Pol. Dayan Victor Imanuel Blegur, S.I.K., M.H., M.Han.


Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak, pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial, pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan, pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, reintegrasi, dan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran Indonesia di kawasan Eropa dan Timur Tengah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan layanan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran Indonesia di kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  2. pelaksanaan pengawan pelayanan jaminan sosial pekerja migran Indonesia, lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  3. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  4. penanganan calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran Indonesia nonprosedural kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  5. pelaksanaan fasilitasi layanan pengaduan dan penyebarluasan informasi pelindungan dan pemberdayaan calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran Indonesia dan keluarganya di kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  6. pelaksanaan pemulangan dari debarkasi ke daerah asal bagi pekerja migran Indonesia bermasalah di kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  7. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna pekerja migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  8. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;
  9. penyiapan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia di kawasan Eropa dan Timur Tengah; dan
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan dan pemberdayaan kawasan Eropa dan Timur Tengah