Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan, analisis, dan penyajian data, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan layanan jaringan komunikasi data, serta ketatausahaan pusat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan pedoman teknis di bidang pengelolaan, analisis, dan penyajian data, pengembangan dan pemeliharaan sistem infromasi, pengelollan infrastruktur teknologi informasi dan layanan jaringan komunikasi data;
- penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang data dan informasi;
- pelaksanaan pengelolaan, analisis, dan penyajian data, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan layanan jaringan komunikasi data;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan, analisis dan penyajian data, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan layanan jaringan komunikasi data; dan
- pelaksanaan urusan ketetausahaan pusat.