Tuesday, 15 April 2025
logo

Profil BP2MI

Struktur Organisasi

Inspektur Jenderal


Irjen Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si.


Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan KP2MI/BP2MI;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Sekretaris Inspektorat Jenderal


Firdaus Zazali, S.E., M.M.


Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal di lingkup Inspektorat Jenderal;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi di lingkup Inspektorat Jenderal;
  3. penyiapan koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal di lingkup Inspektorat Jenderal;
  4. penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum di lingkup Inspektorat Jenderal;
  5. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik di lingkup Inspektorat Jenderal;
  6. penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama di lingkup Inspektorat Jenderal;
  7. pengelolaan sumber daya manusia, tata laksana, serta pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkup Inspektorat Jenderal; dan
  8. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan barang milik negara di lingkup Inspektorat Jenderal.

Inspektur I


Suwedi, S.E., M.M.


Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan ketaatan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan program dan kegiatan yang diselenggarakan pada lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat I.

Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkup Inspektorat I;
  2. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat I;
  3. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan ketaatan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat I;
  4. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat I;
  5. pelaksanaan penjaminan kualitas terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, maturitas sistem pengendalian intern pemerintah, dan manajemen risiko di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat I;
  6. pembinaan dan evaluasi pembangunan zona integritas di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat I;
  7. verifikasi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan ekstern di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat I;
  8. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat I; dan
  9. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat I.

Inspektur II


Dra. Lismia Elita, M.M.


Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan ketaatan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan program dan kegiatan yang diselenggarakan pada lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat II.

Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkup Inspektorat II;
  2. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat II;
  3. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan ketaatan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat II;
  4. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat II;
  5. pelaksanaan penjaminan kualitas terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, maturitas sistem pengendalian intern pemerintah, dan manajemen risiko di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat II;
  6. pembinaan dan evaluasi pembangunan zona integritas di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat II;
  7. verifikasi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan ekstern di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat II;
  8. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat II; dan
  9. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat II.

Inspektur III


Dr. Servulus Bobo Riti, S.Pd., M.M.


Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan ketaatan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan program dan kegiatan yang diselenggarakan pada lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat III.

Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkup Inspektorat III;
  2. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat III;
  3. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan ketaatan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat III;
  4. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat III;
  5. pelaksanaan penjaminan kualitas terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, maturitas sistem pengendalian intern pemerintah, dan manajemen risiko di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat III;
  6. pembinaan dan evaluasi pembangunan zona integritas di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat III;
  7. verifikasi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan ekstern di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat III;
  8. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat III; dan
  9. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat III.

Sekretaris Jenderal


Irjen Pol, Dwiyono, S.I.K., M.Si.


Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.

Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan KP2MI/BP2MI;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran KP2MI/BP2MI;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi KP2MI/BP2MI;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum
  6. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Kepala Pusat Data dan Informasi


Ir. Dermawan Adhi Santoso, M.M.


Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan teknologi informasi di bidang pelindungan PMI.

Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan informasi serta pengembangan teknologi informasi;
  2. pelaksanaan pengelolaan di bidang pengelolaan data dan informasi serta pengembangan teknologi informasi;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi serta pengembangan teknologi informasi; dan
  4. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia


Dr. Nora Kartika Setyaningrum, S.E., M.Si.


Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia KP2MI/BP2MI.

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang penilaian kompetensi dan potensi serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
  2. pelaksanaan dan pembinaan di bidang penilaian kompetensi dan potensi serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
  3. pelaksanaan pengelolaan penjaminan mutu program penilaian kompetensi dan potensi, program pelatihan, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program penilaian kompetensi dan potensi, pengembangan dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.

Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama


Triyono, S.P., M.Si.


Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penyusunan rencana kinerja, program dan anggaran, manajemen kinerja, evaluasi dan pelaporan, dan pemberian dukungan administrasi kerja sama.

Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bahan pembinaan, penyusunan rencana kinerja, program dan anggaran KP2MI/BP2MI;
  2. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan manajemen kinerja KP2MI/BP2MI;
  3. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bahan pembinaan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, analisis, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja, program dan anggaran KP2MI/BP2MI;
  4. koordinasi dalam pemberian dukungan administrasi kerja sama;
  5. pemantauan hasil pelaksanaan kerja sama; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia


Riswan, S.STP., M.Si.


Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, pengelolaan sumber daya manusia KP2MI/BP2MI, serta pengelolaan jabatan fungsional.

Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, serta penataan organisasi dan tata laksana KP2MI/BP2MI;
  2. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, fasilitasi reformasi birokrasi, dan pelayanan publik KP2MI/BP2MI;
  3. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, penyusunan, dan pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
  4. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, pelaksanaan, rekrutmen, dan seleksi pegawai;
  5. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan penempatan, mutasi, rotasi, serta promosi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
  6. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, penyusunan kebijakan dan pengelolaan pengembangan dan pembinaan karier dan manajemen talenta sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
  7. penyiapan koordinasi, pengelolaan, dan bahan pembinaan kinerja sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
  8. penyiapan koordinasi dan pengelolaan bahan jabatan fungsional;
  9. penyiapan koordinasi dan bahan pembinaan pemberian penghargaan dan pengelolaan disiplin sumber daya manusia KP2MI/BP2MI;
  10. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian;
  11. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI; dan
  12. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Kepala Biro Hukum


Wahyudi Putra, S.H.


Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta produk hukum lainnya, penelaahan hukum dan evaluasi konvensi internasional, pemberian advokasi, pertimbangan hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta penyuluhan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya.

Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya;
  2. penyiapan koordinasi, penelaahan hukum, dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya serta konvensi internasional;
  3. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, advokasi, dan pemberian pertimbangan hukum;
  4. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum serta penyuluhan peraturan perundang- undangan dan produk hukum lainnya;
  5. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Kepala Biro Keuangan dan Umum


Dr. Ramadhan NA, S.T., M.Si.


Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengelolaan keuangan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta persuratan dan kearsipan di lingkup KP2MI/BP2MI.

Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan KP2MI/BP2MI;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  3. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  4. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan layanan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
  5. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkup KP2MI/BP2MI;
  6. pelaksanaan urusan pengelolaan prasarana dan sarana perkantoran KP2MI/BP2MI; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat


Drs. Hengky Pramono, M.Si.


Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan hubungan masyarakat KP2MI/BP2MI, serta melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam penyiapan materi dan kebijakan pimpinan, urusan tata usaha pimpinan, dan urusan keprotokolan.

Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat internal KP2MI/BP2MI;
  2. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan diseminasi informasi, pemberitaan dan publikasi program, kegiatan, dan kinerja KP2MI/BP2MI;
  3. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pengelolaan media dan isu publik;
  4. pelaksanaan hubungan antarlembaga;
  5. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan;
  6. pelaksanaan penyiapan bahan pimpinan;
  7. fasilitasi pelaksanaan rapat dan persidangan pimpinan;
  8. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
  9. pelaksanaan urusan keprotokolan;
  10. pelaksanaan urusan perjalanan dinas pimpinan;
  11. fasilitasi pembinaan teknis dan koordinasi keprotokolan kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah; dan
  12. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro

Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri


Dwi Setiawan Susanto, S.E., M.Si., Ak.


Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri.

Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Sekretaris Direktur Jenderal


Sri Andayani, S.P., M.M.


Sekretariat Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri.

Sekretariat Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri;
  3. penyiapan koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri;
  4. penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri;
  5. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri;
  6. penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri;
  7. pengelolaan sumber daya manusia, tata laksana, serta pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri; dan
  8. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan barang milik negara di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri.

Direktur Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri


Devriel Sogia, S.T, M.M.


Direktorat Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan pasar kerja luar negeri.

Direktorat Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemetaan pasar kerja luar negeri;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan pasar kerja luar negeri;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan pasar kerja luar negeri;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan pasar kerja luar negeri; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan pasar kerja luar negeri.

Direktur Peningkatan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia


Rr. Lia Parisiana Kr., S.S.


Direktorat Peningkatan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas PMI.

Direktorat Peningkatan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas PMI;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas PMI;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kapasitas PMI;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kapasitas PMI; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas PMI.

Direktur Pembinaan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia


Abri Danar Prabawa, S.E., M.P.A.


Direktorat Pembinaan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kelembagaan vokasi PMI.

Direktorat Pembinaan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kelembagaan vokasi PMI;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan di bidang kelembagaan vokasi PMI;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kelembagaan vokasi PMI;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kelembagaan vokasi PMI; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kelembagaan vokasi PMI.

Direktur Promosi dan Kerja Sama Luar Negeri


Sri Mulyani, S.Sos., M.M.


Direktorat Promosi dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama luar negeri.

Direktorat Promosi dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi dan kerja sama luar negeri;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan kerja sama luar negeri;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi dan kerja sama luar negeri;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi dan kerja sama luar negeri; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama luar negeri.

Direktur Jenderal Penempatan


Ahnas, S.Ag., M.Si.


Direktorat Jenderal Penempatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI.

Direktorat Jenderal Penempatan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penempatan PMI;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang penempatan PMI;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan PMI;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penempatan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Sekretaris Direktur Jenderal


Mocharom Ashadi, S.Ag.


Sekretariat Direktorat Jenderal Penempatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penempatan.

Sekretariat Direktorat Jenderal Penempatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan;
  3. penyiapan koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan;
  4. penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan;
  5. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan;
  6. penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan;
  7. pengelolaan sumber daya manusia, tata laksana, serta pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan; dan
  8. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan barang milik negara di lingkup Direktorat Jenderal Penempatan.

Direktur Penempatan Nonpemerintah Pada Pemberi Kerja Perseorangan


Farid Maruf, S. Ag.


Direktorat Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Perseorangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan nonpemerintah pada pemberi kerja perseorangan.

Direktorat Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Perseorangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penempatan nonpemerintah pada pemberi kerja perseorangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan nonpemerintah pada pemberi kerja perseorangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penempatan nonpemerintah pada pemberi kerja perseorangan;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan nonpemerintah pada pemberi kerja perseorangan; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan nonpemerintah pada pemberi kerja perseorangan.

Direktur Penempatan Nonpemerintah Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum


Nurhayati, S.Pd., M.Si.


Direktorat Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan nonpemerintah pada pemberi kerja berbadan hukum.

Direktorat Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penempatan nonpemerintah pada pemberi kerja berbadan hukum;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan nonpemerintah pada pemberi kerja berbadan hukum;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penempatan nonpemerintah pada pemberi kerja berbadan hukum;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan nonpemerintah pada pemberi kerja berbadan hukum; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan nonpemerintah pada pemberi kerja berbadan hukum.

Direktur Penempatan Pemerintah


Dra. Dyah Rejekiningrum, M.M.


Direktorat Penempatan Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penempatan pemerintah.

Direktorat Penempatan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penempatan pemerintah;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan pemerintah;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penempatan pemerintah;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan pemerintah; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pemerintah.

Direktur Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran


Yayan Hernuryadin, S.Pi., M.S.E., Ph.D


Direktorat Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran.

Direktorat Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran.

Direktur Kelembagaan Penempatan


Yusuf Setiawan, S.T., M.M.


Direktorat Kelembagaan Penempatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan penempatan PMI.

Direktorat Kelembagaan Penempatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan penempatan PMI;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan penempatan PMI;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan penempatan PMI;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan penempatan PMI; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan penempatan PMI.

Direktur Jenderal Pelindungan


Rinardi, S.E., M.Sc.


Direktorat Jenderal Pelindungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan PMI.

Direktorat Jenderal Pelindungan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pelindungan PMI;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan PMI;
  3. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan PMI;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan PMI;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pelindungan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Sekretaris Direktur Jenderal


Brigjen Pol. Dayan Victor Imanuel Blegur, S.I.K., M.H., M.Han.


Sekretariat Direktorat Jenderal Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pelindungan.

Sekretariat Direktorat Jenderal Pelindungan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan;
  3. penyiapan koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan;
  4. penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan;
  5. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan;
  6. penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan;
  7. pengelolaan sumber daya manusia, tata laksana, serta pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan; dan
  8. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan barang milik negara di lingkup Direktorat Jenderal Pelindungan.

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan


Brigjen Pol. Drs. Eko Iswantono, M.M


Direktorat Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan PMI.

Direktorat Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan PMI;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan PMI;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan PMI;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan PMI; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan PMI.

Direktur Siber Pelindungan PMI


Kombes Pol. Raja Sinambela, S.H.


Direktorat Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang siber pelindungan PMI.

Direktorat Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang siber pelindungan PMI;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang siber pelindungan PMI;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang siber pelindungan PMI;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang siber pelindungan PMI; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang siber pelindungan PMI.

Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan


Firman Yulianto, S.Sos., M.A.P.


Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja perseorangan.

Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja perseorangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja perseorangan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja perseorangan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja perseorangan; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja perseorangan.

Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum


Mangiring Hasoloan Sinaga, S.Si.


Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja berbadan hukum.

Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja berbadan hukum;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja berbadan hukum;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja berbadan hukum;
  4. pelaksanan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja berbadan hukum; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja berbadan hukum.

Direktur Bina Kemitraan Pelindungan


Ilham Rivai, S.E.


Direktorat Bina Kemitraan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kemitraan pelindungan PMI.

Direktorat Bina Kemitraan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kemitraan pelindungan PMI;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kemitraan pelindungan PMI;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kemitraan pelindungan PMI;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kemitraan pelindungan PMI; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kemitraan pelindungan PMI.

Direktur Jenderal Pemberdayaan


Muh. Fachri, S.STP., M.Si.


Direktorat Jenderal Pemberdayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI.

Direktorat Jenderal Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pemberdayaan PMI;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan PMI;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Sekretaris Direktur Jenderal


Achmad Syaifudin Rahadhian, S.E., M.Si.


Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan.

Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
  3. penyiapan koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
  4. penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
  5. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
  6. penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
  7. pengelolaan sumber daya manusia, tata laksana, serta pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan; dan
  8. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan barang milik negara di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan.

Direktur Literasi Keuangan dan Pemanfaatan Remitansi


Indra Hardiansyah, S.IP., MM.


Direktorat Literasi Keuangan dan Pemanfaatan Remitansi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang literasi keuangan PMI dan pemanfaatan remitansi.

Direktorat Literasi Keuangan dan Pemanfaatan Remitansi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan literasi keuangan PMI dan pemanfaatan remitansi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan literasi keuangan PMI dan pemanfaatan remitansi;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan literasi keuangan PMI dan pemanfaatan remitansi;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan literasi keuangan PMI dan pemanfaatan remitansi; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan literasi keuangan PMI dan pemanfaatan remitansi.

Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi


Seriulina Br. Tarigan, S.E.


Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kepulangan dan rehabilitasi PMI.

Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kepulangan dan rehabilitasi PMI;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepulangan dan rehabilitasi PMI;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kepulangan dan rehabilitasi PMI;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kepulangan dan rehabilitasi PMI; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kepulangan dan rehabilitasi PMI.

Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga


Hadi Wahyuningrum, S.H., M.M.


Direktorat Reintegrasi dan Penguatan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang reintegrasi PMI dan penguatan keluarga PMI.

Direktorat Reintegrasi dan Penguatan Keluarga menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang reintegrasi PMI dan penguatan keluarga PMI;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang reintegrasi PMI dan penguatan keluarga PMI;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang reintegrasi PMI dan penguatan keluarga PMI;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang reintegrasi PMI dan penguatan keluarga PMI; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang reintegrasi PMI dan penguatan keluarga PMI.

Direktur Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif


Sukarman, S.Si, M.Sc, M.Ec.Dev


Direktorat Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewirausahaan dan pengembangan usaha produktif bagi PMI dan keluarga PMI.

Direktorat Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kewirausahaan dan pengembangan usaha produktif bagi PMI dan keluarga PMI;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kewirausahaan dan pengembangan usaha produktif bagi PMI dan keluarga PMI;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kewirausahaan dan pengembangan usaha produktif bagi PMI dan keluarga PMI;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewirausahaan dan pengembangan usaha produktif bagi PMI dan keluarga PMI; dan
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kewirausahaan dan pengembangan usaha produktif bagi PMI dan keluarga PMI.