Badan Legisasi DPR Lakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Lampung
-
.jpeg)
Badan Legisasi DPR Lakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Lampung
Lampung, KemenP2MI (27/2)- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Rombongan anggota dewan tersebut diterima langsung oleh PJ Sekretaris Daerah Provinsi Lampung didampingi Direktur Jenderal Penempatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang rapat utama Kantor Gubernur Lampung pada Kamis (27/2/2025).
‘’Sebelumnya saya sampaikan selamat datang kepada tim kunjungan kerja Badan Legislasi DPR- RI Propinsi Lampung’’ucap fredy
Dihadapan peserta rapat, PJ. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung memberikan gambaran kondisi ketenagakerjaan Provinsi Lampung. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik per Agustus 2024 kondisi angkatan kerja Provinsi Lampung adalah 4.999.75 ribu. Yang terdiri atas 4.787,59 ribu orang penduduk yang bekerja dan 209,16 ribu orang pengangguran. Tingkat Pengangguran terbuka (TPT) merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tenaga kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja dan menggambarkan kurang termanfaatkannya pasokan tenaga kerja.
‘’Bekerja ke luar negeri merupakan salah satu alternatif peluang yang ditempuh oleh sebagian warga lampung untuk meningkatkan kesejahteraannya, bahkan negara mendapatkan manfaat dari besarnya remitansi yang diterima dari pekerja kita di luar negeri’’, sambungnya.
‘’Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan upaya optimal dalam pelindungan pekerja Migran Indonesia, salah satunya menerbitkan Peraturan Daerah Lampung Nomor 06 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia’’,ungkapnya.
Wakil Ketua Baleg DPR-RI, Ahmad Imam Sukri yang memimpin kunjungan ini menjelaskan bahwa tim ingin menggali masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya tentang tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia.
Sukri menyampaikan bahwa rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 masuk ke dalam program legislasi Nasional (Prolegnas)
Menurutnya secara sosiologis, tata kelola pelindungan pekerja Migran Indonesia masih belum optimal, terutama aspek hukum, ekonomi dan sosial. Selain itu, diperlukan penguatan sistem informasi tata kelola Pekerja Migran Indonesia agar lebih efektif.
Dalam Kesempatan yang sama, Direktur Penempatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Ahnas menambahkan bahwa perubahan Undang-Undang 18 Tahun 2017 merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Dengan adanya perubahan fundamental dalam tugas dan fungsi kelembagaan serta peningkatan status kelembagaan dari bentuk Badan ke Kementerian P2MI/BP2MI.
‘’Penyusunan RUU bertujuan untuk memperkuat pelindungan kepada pekerja migran, hal ini dilakukan antara lain dengan penguatan peran kementerian pelindungan pekerja migran Indonesia, peningkatan pelindungan pekerja migran Indonesia, penguatan SDM pelaksana pelindungan Pekerja Migran Indonesia sampai dengan penguatan sistem informasi pelindungan pekerja migran Indonesia’’. Ucapnya.
Ahnas menambahkan, penguatan peran kementerian pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan melalui atase ketenagakerjaan yang merupakan perpanjangan tangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KP2MI di luar negeri, pembentukan kantor pelindungan pekerja migran di luar negeri serta penguatan tugas, fungsi dan wewenang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pembuat kebijakan (Regulator) dan pelaksana kebijakan (Operator).
‘’Peningkatan pelindungan pekerja migran Indonesia dilakukan dengan perluasan kategori pekerja migran yaitu pekerja migran Indonesia dalam pekerjaan tertentu, pekerja musiman, dan pekerja migran Indonesia, mempermudah persyaratan penempatan, penambahan tugas dan tanggung jawab serta pembatasan penempatan oleh pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia serta reformulasi pengaturan terkait biaya penempatan’’, tambahnya.
Selanjutnya penguatan SDM Pelaksana pelindungan pekerja Migran Indonesia dilakukan dengan memunculkan jabatan fungsional pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, serta penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai entitas yang sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
‘’Selain itu perlu dilakukan penguatan sistem Informasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dengan kementerian/lembaga terkait, perwakilan Indonesia yang ada di luar negeri, serta lembaga keuangan terkait remitansi’’, imbuhnya.
Dalam kunjungan tersebut, anggota Baleg DPR-RI juga berdialog langsung dengan berbagai elemen, dari mulai lembaga pelaksana penempatan, lembaga pendukung penempatan, kepada desa, penggiat pelindungan pekerja migran, kepala desa hingga hingga purna pekerja migran Indonesia.
Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan Baleg DPR-RI ke 3 Propinsi yang sebelumnya telah dilaksanakan di Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Lampung untuk memastikan produk hukum yang disusun mencakup aspirasi masyarakat yang ada di daerah. (Humas/BP3MILampung/Meidi).